Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PBNU mendatang tidak boleh lagi terlibat langsung dalam persaingan kekuasaan politik seperti mengajukan diri sebagai calon presiden, wakil presiden, atau menjadi pendukung salah satu kandidat, baik dalam Pemilu Presiden maupun kepala daerah.

Demikian tertuang dalam draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang akan dibahas dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar, 22-27 Maret 2010.

Larangan serupa juga ditujukan untuk rais aam (pemimpin tertinggi NU yang berkedudukan di majelis syuriah PBNU, Red), wakil rais aam, wakil ketua umum, serta rais syuriah di tingkat wilayah dan cabang.

Mereka wajib menjaga independensi NU sebagai payung untuk semua warganya, apa pun partai dan afiliasi politiknya

"AD/ART akan memastikan terjaganya netralitas NU terhadap jebakan-jebakan politik praktis," kata Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU ke-32 KH Masdar Farid Mas`udi di Jakarta, Kamis.

"Kelonggaran" hanya diberikan kepada pengurus harian PBNU lainnya serta para ketua NU di tingkat wilayah dan cabang, namun dengan sejumlah ketentuan. Misalnya, mereka yang mencalonkan diri dalam persaingan kekuasaan politik harus nonaktif sejak tahap awal proses pemilihan hingga pengumuman pemenang.

Ketentuan lainnya, mereka yang mengikuti persaingan kekuasaan politik boleh kembali aktif di kepengurusan NU hanya jika berhasil meraih kemenangan. Jika gagal, mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan.

Menurut Masdar, peraturan sengaja dibuat seperti itu dengan harapan bisa menimbulkan efek jera, agar para ketua NU berpikir seribu kali sebelum mencalonkan diri. (S024/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010