Semarang (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Arief Hidayat menilai, kepastian hukum harus sejalan dengan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, terutama rakyat kecil.

"Selama ini, masih banyak pihak yang hanya mementingkan aspek kepastian hukum," katanya usai dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip Semarang, Kamis.

Namun, kata dia, apakah hukum itu dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sepertinya kurang diperhatikan, sehingga muncul kasus-kasus, seperti Minah yang hanya mencuri tiga buah kakao atau Prita.

Ia mengatakan, hukum dapat dilihat setidaknya dalam dua persoalan, yakni pembuatan hukum dan implementasi hukum. "Hukum harus dibuat dengan baik agar dapat diimplementasikan dengan baik," katanya.

Menurut dia, hukum yang dibuat juga tidak boleh bersimpangan dengan UU di bawahnya, seperti masalah penentuan usia dewasa yang dalam beberapa UU berbeda, ada yang menyebutkan 17 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun.

"Belum lagi masalah pengelolaan pelabuhan, UU Pemerintahan Daerah menyebutkan pengelolaannya berada di tangan pemerintah daerah, namun dalam UU lain menyebutkan wewenang pemerintah pusat," katanya.

Berkaitan dengan kepastian hukum, ia mengatakan, hal itu dapat dilaksanakan dengan baik dalam kondisi masyarakat yang stabil, namun saat ini masyarakat tengah mengalami berbagai krisis identitas, kepercayaan, dan toleransi.

"Oleh karena itu, hukum harus memenuhi rasa keadilan dan membahagiakan seluruh masyarakat, selain mengandung kepastian hukum," kata Arief yang juga Dekan Fakultas Hukum Undip Semarang tersebut.

Ia mengatakan, konsep negara hukum mencakup empat tuntutan dasar, yakni kepastian hukum, hukum berlaku sama bagi seluruh penduduk, adanya legitimasi demokratis dalam pembuatan hukum, dan menjunjung tinggi martabat manusia.

Selain itu, kata dia, ada beberapa prinsip umum yang berlaku di negara hukum, yakni perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kelembagaan negara yang demokratis, tertib hukum, dan kekuasaan kehakiman yang bebas.

Melihat apa yang terjadi selama ini di Indonesia, lanjutnya, dapat dikatakan bahwa kemauan baik dari pembuat UU tidak dapat hanya dilihat dari tujuan, namun harus tercermin dan terjabarkan dalam satu sistem kerangka UU.

"Bekerjanya suatu hukum tidak dapat ditentukan oleh baik atau tidaknya produk hukum, namun juga oleh komponen-komponen lain yang semuanya merupakan satu sistem hukum yang menjamin kehidupan," kata Guru Besar ke-163 Undip Semarang itu.(ZLS/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010