Padang (ANTARA News) - Proses eksekusi tanah seluas 2 hektar di daerah Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis berlangsung ricuh.

Warga mau menghalangi juru sita dari Pengadilan Negri (PN) Kota Padang untuk melakukan eksekusi pengkuran dan pembongkaran kios yang berada di atas tanah eksekusi.

Bentrokan mulut antara masyarakat yang berada dilokasi dengan aparat juru sita PN Kota Padang yang ditemani kepolisian meramaikan suasana eksekusi.

Satu unit ekskavator disiapkan untuk menghancurkan bangunan kios yang berada di atas tanah eksekusi, satu persatu bangunan dirobohkan petugas hingga rata dengan tanah. Petugas juga mengamankan dua orang warga karena dianggap menghalang-halangi proses eksekusi tanah.

Salah seorang warga, Mahamud, mengatakan, pihaknya tetap menolak proses eksekusi tanah yang dilakukan PN Kota Padang.Pasalnya, warga menilai prose eksekusi tanah tidak melalui prosedur yang ada dan telah cacat hukum.

"Tanah yang berada di Khatib Sulaimana kasusnya masih di pengadilan kenapa dilakukan proses eksekusi tanah yang sedang dalam perkara ini," katanya.

Sementara itu juru sita PN Padang, Edwin, mengatakan proses eksekusi tanah sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Perkara ini sudah berlangsung sejak tahun 2005, namun dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan, hasil keputusan di Pengadilan tanah tersebut dibagi tiga.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan sekarang ini terjadi antara paman dengan kemenakan, yakni antara H.Kharuddin dengan Tarmiin.

"Pihaknya tetap melakukan proses eksekusi tanah meskipun ada penolokan dari warga", kata juru sita PN Padang, Edwin, di Padang.(ZON/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010