Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, mengatakan, penunjukan rekanan secara langsung dalam proyek impor sapi adalah usulan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Amrun Daulay.

"Yang mengusulkan adalah dirjen. Dirjen saya waktu itu pak Amrun Daulay," kata Bachtiar ketika ditemui di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, usulan penunjukan langsung yang disampaikan oleh Amrun juga merupakan masukan dari pejabat di bawah dirjen.

Bachtiar mengaku menyetujui usulan penunjukan rekanan secara langsung. Menurut dia, bawahannya menjelaskan penunjukan langsung untuk proyek sapi itu tidak melanggar hukum.

Bahkan, Bachtiar menjelaskan, kebijakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan tentang penunjukan langsung hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak dan untuk barang dengan spesifikasi khusus.

Menurut dia, kekhususan proyek impor sapi dan pengadaan mesin jahit adalah adanya ketentuan bahwa rekanan tidak hanya menyediakan barang, tetapi juga pendampingan.

Rekanan untuk proyek impor sapi, katanya, harus bisa memberikan pendampingan bagi petani serta mampu membeli sapi tersebut setelah proses penggemukan.

"Mesin jahit juga begitu, diantar ke seluruh Indonesia dan harus memberikan bimbingan," kata Bachtiar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006.

Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar.

Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus impor sapi sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009. Meski sudah masuk penyidikan, KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus itu.

Kasus impor sapi sebenarnya terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Alhasil, Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Salah satu petinggi perusahaan itu diduga memiliki hubungan darah dengan tokoh nasional terkemuka.

Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.

Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor 900 ekor sapi.

Namun, kekurangan itu disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana. Sejumlah sumber informasi menyatakan, pemilik perusahaan itu diduga mendapat bantuan dari pengusaha lain yang sering muncul dalam pemberitaan, untuk menutup kekurangan sapi tersebut.
(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010