Jakarta (ANTARA News) - Delapan lembaga antikorupsi dalam gerakan Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (CICAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono karena diduga melanggar kode etik pegawai.

"Kami mendesak agar Feri Wibisono segera diperiksa. Jika terbukti bersalah, dia harus dikembalikan ke Kejaksaan Agung," kata Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri dan sejumlah aktivis lembaga antikorupsi lain datang ke KPK untuk melaporkan Feri Wibisono ke bagian Pengawasan Internal KPK yang adalah bagian KPK yang bertugas mengusut dan merekomendasikan hukuman bagi pegawai atau pimpinan KPK yang melanggar kode etik.

LSM antikorupsi yang ikut melapor adalah Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Kemudian Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Transparency International Indonesia (TII), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Febri Diansyah mengatakan, Feri diduga konflik kepentingan dengan memberikan fasilitas kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Menurut Febri, pada 4 Februari 2010, sejumlah aktivis antikorupsi yang sedang melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi kehutanan memergoki Wisnu Subroto dan Feri Wibisono berada satu lift.

Keduanya menuju lantai dasar gedung KPK. Berdasar keterangan sejumlah pihak, Wisnu keluar menggunakan pintu khusus di gedung KPK dan diantar oleh Feri Wibisono yang juga mantan jaksa.

Pintu khusus yang berada di lantai dasar gedung KPK biasanya hanya digunakan oleh pegawai dan pimpinan KPK, sedangkan semua saksi atau tersangka yang diperiksa selalu melewati pintu depan, tempat para wartawan menunggu.

Wisnu adalah saksi yang diperiksa oleh KPK untuk perkara percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Menurut Febri, tindakan Feri patut diduga sebagai bentuk pelanggaran Peraturan KPK No 05 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai.

Aturan itu melarang setiap pegawai KPK untuk berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa,
tersangka, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang terkait dengan kasusn yang sedang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.

Bagian lain aturan itu melarang pegawai KPK untuk melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai komisi.

Sementara itu, Sekjen KP2KKN, Eko Harianto menyatakan, tindakan Feri adalah bentuk loyalitas ganda yang melanda sejumlah pegawai KPK yang berasal dari kejaksaan dan kepolisian.

Feri Wibisono yang pernah berprofesi sebagai jaksa patut diduga masih loyal kepada sejumlah pejabat kejaksaan, termasuk Wisnu Subroto, padahal sebagai pegawai KPK dia harus mengabdi sepenuhnya di lembaga pemberantas korupsi itu.

"Hal serupa juga bisa terjadi pada penyidik KPK yang berasal dari kepolisian," katanya.

Eko berharap di masa akan datang KPK  merekrut penyidik independen di luar kepolisian.

Laporan para aktivis lembaga antikorupsi itu diterima oleh Direktur Pengawasan Internal, Chesna F. Anwar dan sejumlah pejabat di bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah menegaskan akan memeriksa Feri Wibisono terkait kasus itu.

"Kami akan mengklarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait," kata Chandra Hamzah di Jakarta (5/2).

Chandra menegaskan, KPK akan melakukan pemeriksaan internal terkait kasus itu. Pada dasarnya dia sepakat bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum.

"Izinkan kami melakukan klarifikasi secara internal," katanya.

F008/AR09
 

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010