Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan hari pemungutan suara untuk 14 Pilkada secara serentak pada Rabu 30 Juni 2010.

Penetapan hari "H" 14 pilkada serentak itu disepakati dalam rapat pleno KPU Sumbar, di Padang, Senin malam.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik, menyebutkan, penetapan itu dituangkan dalam surat Keputusan KPU Sumbar No.6 tahun 2010 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur Sumbar.

14 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak itu meliputi, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar, Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, 50 Kota, Tanah Datar dan Sijunjung.

Selain itu, pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan dan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bukittinggi serta Kota Solok.

KPU Sumbar dapat menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan, setelah pada Senin siang ditandatangani kesepakatan untuk menambah anggaran untuk agenda politik tersebut dengan pemda-pemda yang melaksanakan pilkada.

Pilkada Sumbar sempat ditunda dan lama baru bisa ditetapkan tanggal pemungutan suaranya akibat anggaran yang dialokasikan Pemprov, Pemkab, dan Pemko yang melaksanakan pilkada dalam ABD 2010 jauh di bawah yang dibutuhkan KPU.

Sebelumnya, Pilkada ditunda karena terjadi bencana gempa bumi 7,9 SR diikuti tanah longsor di daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada. (H014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010