Medan (ANTARA News) - Pengelola RSU Pirngadi Medan dan PT PLN (Persero) Sumut layak digugat karena dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa hubungan pendek yang mengakibatkan meninggalnya empat pasien di RSU itu.

"Mereka layak digugat karena minimnya tanggung jawab pengelola rumah sakit dan PT PLN sehingga mengakibatkan pasien sampai meninggal," kata Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, di Medan, Selasa.

Sebelumnya, instalasi listrik di RSU Pirngadi Medan mengalami korsleting akibat terjadinya pemadaman listrik dan mengakibatkan padamnya aliran di tempat itu, Senin (8/2).

Kondisi itu menyebabkan peralatan medis yang terpasang di tubuh pasien RSU Pirngadi Medan berhenti beroperasi seiring padamnya listrik tersebut.

Akibatnya, empat pasien di RSU Pirngadi Medan, yakni OM Pangaribuan (83), Very Capri (19), Herbet Lumban Tobing (73) dan seorang bayi berusia tiga hari meninggal dunia.

Peristiwa itu menyebabkan munculnya asap hitam tebal dan percikan api di ruang mesin elektrikal yang berada di dekat IGD sehingga menimbulkan kepanikan pengunjung pusat layanan kesehatan itu.

Seharusnya, kata Farid, pengelola RSU Pirngadi Medan dapat memperhitungkan kemungkinan terputusnya aliran listrik ke instalasi penting jika terjadinya kekurangan pasokan aliran listrik.

"Mengapa begitu mudah pasokan listrik terhenti meskipun itu ke sistem pelayanan medik di IGD," katanya.

Ia mengatakan, kelalaian dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal yang membahayakan nyawa manusia itu dapat dikategorikan sebagai tindak malpraktik.

Kemudian, kata Farid, PLN juga layak dituntut pertanggungjawabannya karena dinilai melakukan pemadaman secara semena-mena.

Paling tidak, PLN harus berkoordinasi dengan berbagai instansi layanan umum seperti RS agar tidak menimbulkan masalah jika ingin melakukan pemadaman listrik tersebut.

Jika dilihat dari sisi hukum, sangat mungkin peristiwa itu terjadi karena adanya faktor kesalahan manusia (human error) dan faktor teknik.

Ia mengaitkan peristiwa itu dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi "Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".

Karena itu, pengelola RSU Pirngadi Medan dan PT PLN (Persero) Sumut layak digugat sebagai pertanggungjawabanya kepada masyarakat yang menjadi pelanggan.

Hal itu perlu agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut. (I023/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010