Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah ormas Islam seperti Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Front Pembela Islam (FPI) direncanakan akan melakukan aksi unjuk rasa depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut informasi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu pagi, aksi di depan Gedung MK diagendakan berlangsung dari sekitar pukul 09.00 WIB.

Para peserta aksi mengusung tuntutan agar MK tidak mengabulkan permohonan sejumlah LSM untuk mencabut atau mengubah Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.

MK pada Rabu ini menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemohon yang antara lain terdiri dari LSM Imparsial, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut para pemohon, pasal-pasal dalam UU Penodaan Agama menunjukkan adanya kebijakan yang diskriminatif antaragama, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti yang terdapat dalam UUD 1945.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali pada Kamis (4/2) mengatakan, pencabutan UU Penodaan Agama seperti yang diupayakan sejumlah LSM melalui uji materi kepada Mahkamah Konstitusi bila dikabulkan maka berpotensi menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.

"Jika hal terkait penodaan agama tidak diatur, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal, memicu keresahan dan disintegrasi bangsa," kata Suryadharma.

Suryadharma juga menegaskan, bila di Indonesia tidak terdapat UU Pencegahan Penodaan Agama maka hal itu juga akan menimbulkan hilangnya jaminan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap berbagai agama di Tanah Air.

Apalagi, ujar Menag, bila pencabutan UU tersebut dilakukan maka seseorang atau sekelompok orang juga bisa bebas untuk menodai ajaran agama tanpa terkena hukuman apa pun. (M040/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010