Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono mengatakan, Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengaku memberikan fasilitas kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto berupa kemudahan untuk keluar melalui pintu khusus di gedung KPK.

"Waktu itu Pak Wisnu trauma dengan pemberitaan, minta lewat pintu samping. Pak Feri tidak menyadari dan memenuhi itu," kata Haryono ketika ditanya wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Haryono, pimpinan KPK telah meminta Feri untuk membuat kronologi kejadian. Kemudian, bagian Pengawas Internal (PI) KPK akan memeriksa kronologi itu dan menentukan langkah lebih lanjut.

Haryono tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan dilakukan oleh PI. Dia hanya menjelaskan, pada akhirnya PI akan menerbitkan rekomendasi apakah Feri bersalah atau tidak bersalah dalam kasus itu.

Menurut Haryono, pimpinan KPK bisa langsung menyikapi rekomendasi yang diberikan oleh PI. Jika PI merekomendasikan Feri bersalah, pimpinan langsung bisa memberikan hukuman.

"Kita tunggu saja hasil dari Pengawas Internal," kata Haryono.

Sebelumnya, delapan lembaga antikorupsi yang tergabung dalam gerakan Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (CICAK) mendesak KPK segera memeriksa Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai.

Lembaga antikorupsi yang ikut melapor adalah, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN); Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK); Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Kemudian Indonesia Legal Resource Center (ILRC); Transparency International Indonesia (TII), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Wisnu adalah saksi yang diperiksa oleh KPK untuk perkara percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kasus itu telah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Feri diduga melanggar Peraturan KPK No 05 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai. Aturan itu melarang setiap pegawai KPK untuk berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lainnya yang terkait yang penanganan kasusnya sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali oleh pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.

Bagian lain aturan itu melarang pegawai KPK untuk melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai komisi.
(F008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010