Teheran (ANTARA News/MNA-OANA) - Badan Energi Atom Internasional (IAEA) secara hukum diwajibkan memasok bahan bakar nuklir kepada para anggotanya jika diminta, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Ramin Mehmanparast.

"Kewajiban badan itu memasok bahan bakar nuklir (kepada para anggota) sudah jelas," katanya dalam jumpa pers di Teheran, Selasa.

Namun, katanya, IAEA hendaknya tidak mengizinkan negara-negara tertentu mengubah prosedur hukum terkait Iran.

Keterangan yang disampaikan Mehmanparast itu muncul ketika Iran memulai pengayaan nuklir menjadi 20 persen setelah IAEA dan negara-negara besar gagal menanggapi permintaan Iran akan bahan bakar nuklir untuk mengoperasikan reaktor risetnya yang memproduksi isotop medis.

Mehmanparast mengatakan langkah itu sejalan dengan kegiatan-kegiatan nuklir damai Iran.

Negara-negara anggota IAEA, menandantangani Perjanjian Non Proliferasi nuklir dan keputusan Iran untuk memproduksi 20 persen bahan bakar nuklir yang diperkaya masuk dalam kategori ini, ujarnya menjelaskan.

(Uu.M016/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010