"Kewajiban badan itu memasok bahan bakar nuklir (kepada para anggota) sudah jelas," katanya dalam jumpa pers di Teheran, Selasa.
Namun, katanya, IAEA hendaknya tidak mengizinkan negara-negara tertentu mengubah prosedur hukum terkait Iran.
Keterangan yang disampaikan Mehmanparast itu muncul ketika Iran memulai pengayaan nuklir menjadi 20 persen setelah IAEA dan negara-negara besar gagal menanggapi permintaan Iran akan bahan bakar nuklir untuk mengoperasikan reaktor risetnya yang memproduksi isotop medis.
Mehmanparast mengatakan langkah itu sejalan dengan kegiatan-kegiatan nuklir damai Iran.
Negara-negara anggota IAEA, menandantangani Perjanjian Non Proliferasi nuklir dan keputusan Iran untuk memproduksi 20 persen bahan bakar nuklir yang diperkaya masuk dalam kategori ini, ujarnya menjelaskan.
(Uu.M016/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010