Samarinda (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan santunan Rp10 juta kepada petugas Pemadam Kebakaran (PMK) yang meninggal saat menjalankan tugas.

"Pemberian santunan itu sebagai bentuk apresiasi Pemkot Samarinda kepada petugas PMK yang bekerja tanpa mengenal waktu dan rasa takut dalam menjalankan tugasnya," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda, Faisal, Rabu.

Bagi petugas PMK yang mengalami cacat tetap, kata Faisal, santunan diberikan Rp5 juta.

"Petugas PMK yang terluka saat menjalankan tugas juga diberi biaya pengobatan Rp500 ribu," ungkap Kepada Bagian Humas dan Protokol Sekkot Samarinda itu.

Selain petugas PMK, Pemkot Samarinda lanjut dia juga memberikan santunan kepada warga korban kebakaran.

"Bagi warga yang meninggal akibat kebakaran juga akan diberi santunan Rp10 juta, cacat tetap Rp5 juta serta biaya perawatan bagi warga yang terluka Rp500 ribu," ungkap Faisal.

Selain itu, Pemerintah Kota Samarinda kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekkot Samarida itu, juga akan memberikan santunan kepada pemilik dan penyewa rumah yang terbakar.

"Santunan bagi pemilik rumah yang terbakar senilai Rp4 juta sementara bagi warga yang mengontrak di rumah yang terbakar akan diberi santunan Rp500 ribu," katanya.

"Namun, santunan itu bukan asuransi murni atau klaim terhadap rumah yang terbakar. Jadi, pemberian santunan ini hanya sebagai upaya meringankan beban warga yang menjadi korban kebakaran dan bukan sebagai uang pengganti rumah," ujar Kepala bagian Humas dan Protokol Sekkot Samarinda itu.

Selain santunan, pemerintah Kota Samarinda secara insidental akan memberikan bantuan paket sembako kepada korban kebakaran.

"Di setiap peristiwa kebakaran, pemkot langsung menyalurkan bantuan sembako, pakaian dan berbagai kebutuhan lainnya kepada para korban," ungkap Faisal. (A053/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010