Banda Aceh (ANTARA News) - Sekitar 90 persen atau 296 pasien dengan gangguan emosional di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh berhubungan erat dengan penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

"Pada satu sisi, daya tampung RSJ saat ini melebihi kapasitas, dan di sisi lain sebagian besar (90) persen pasiennya dengan gangguan emosional disebabkan penggunaan NAPZA," kata Direktur RSJ Aceh, Saifuddin AR, di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) RSJ Aceh dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Daya RSJ Aceh yang tersedia untuk sebanyak 220 tempat tidur, sementara tingkat huniannya rata-rata mencapai 296 orang, yang harus mendapatkan perawatan inap di satu-satunya rumah sakit jiwa milik pemerintah di provinsi itu.

Kendati demikian, ia menyatakan pihak manajemen RSJ terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga yang bermasalah dengan gangguan emosional di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Untuk menangani pasien terkait NAPZA, maka kami telah mendapat pelatihan tentang perawatan pasien kasus narkoba, melalui pengiriman magang sebanyak 36 tenaga perawat ke RSJ Gundohutomo Semarang," kata dia menjelaskan.

Menurut dia, RSJ Aceh telah melakukan langkah-langkah secara dini sebagai landasan dalam pelayanan kesehatan jiwa, terutama yang berhubungan dengan kasus narkoba.

"Langkah-langkah yang dilakukan RSJ Aceh, antara lain peningkatan kapasitas tenaga perawat, pembangunan bangsal rawat, dan ruang fisioteraphy pasien narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Terapi dan Rehabilitasi BNN, Benny Arzil, menyatakan, MoU dengan RSJ tersebut dinilai sangat strategis bagi upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di Aceh.

"Program terapi dan rehabilitasi terpadu/one stop centre (OSC) itu bertujuan membantu pemerintah daerah dan korban narkoba melalui upaya terapi dan rehabilitasi," katanya.

Oleh karena itu, Benny berharap program terapi dan rehabilitasi terpadu di RSJ Aceh dapat didukung semua pihak, sehingga bisa berjalan maksimal sesuai standar yang ditentukan. (A042/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010