perlu adanya keberlanjutan program jemput pasung dan droping
Banda Aceh (ANTARA) - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyetujui untuk melanjutkan program bebas pasung sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di tanah rencong.

"Pemerintah Aceh sepakat perlu adanya keberlanjutan program jemput pasung dan droping," kata Achmad Marzuki, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Achmad Marzuki dalam jawaban atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh dalam sidang paripurna DPRA, di Banda Aceh.

Sebelumnya, dalam sidang paripurna, Juru Bicara Banggar DPRA M Rizal Falevi Kirani meminta Pj Gubernur Aceh melakukan program pemberantasan dan pengembangan kegiatan secara inovasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah daerah maupun unsur terkait lainnya.

Langkah itu, perlu dilakukan mengingat adanya potensi ODGJ menjadi lebih banyak ke depannya. Karena itu, program "jemput" pasien ODGJ perlu dipertimbangkan untuk dilanjutkan.

Selain itu, DPRA juga meminta Gubernur Aceh melakukan audit khusus terhadap mekanisme penunjukan pengadaan paket makan bagi kebutuhan pasien ODGJ di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

Karena, berdasarkan temuan hasil sidak mereka dengan bukti yang kuat didapatkan makanan yang disediakan untuk pasien RSJ Aceh tidak layak konsumsi dan kotor.

Baca juga: Masih ada orang dipasung di Aceh
Baca juga: Dinkes: Kecanduan narkoba jadi penyebab ODGJ di Lhokseumawe

Pemerintah Aceh, kata Marzuki, melalui Rumah Sakit Jiwa Aceh sependapat dengan pandangan DPR Aceh, dan terus mendukung serta melaksanakan kegiatan program prioritas bebas pasung dan droping (pemulangan pasien sembuh klinis kepada keluarganya) melalui Puskesmas dan dinas kesehatan.

"Pemerintah Aceh sependapat perlu adanya kelanjutan program jemput
pasung dan droping pasien ODGJ di kabupaten/kota se Aceh," ujarnya.

Program bebas pasung atau membebaskan masyarakat dari pemasungan tersebut dicetuskan pertama sekali pada 2006 masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Kemudian, program tersebut masih terus dilanjutkan sampai hari ini.

Kemudian, terkait dengan penemuan makanan tak layak konsumsi di RSJ Aceh oleh DPRA, Marzuki menuturkan bahwa Komnas HAM Perwakilan Aceh telah memanggil Direktur RSJ Aceh untuk memberikan klarifikasi, juga melakukan investigasi lapangan.

"Kesimpulannya bahwa pihak RSJ Aceh telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas serta pelayanannya," demikian Achmad Marzuki.

Baca juga: Pemprov Babel tanggung biaya perawatan ODGJ dipasung 20 tahun
Baca juga: Pemkot Bogor gandeng komunitas sosial tangani ODGJ
Baca juga: Pemkab Sampang bebaskan 1.333 ODGJ dari pasung

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023