Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menanggung biaya perawatan Wawan (57), penderita orang dengan gangguan jiwa (ODGI) yang dipasung keluarganya selama 20 tahun, karena tidak memiliki biaya untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saat ini, kita menunggu persetujuan keluarga untuk menanggung biaya perawatan Wawan di Rumah Sakit Jiwa Bangka," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu di Pangkalpinang, Jumat.

Baca juga: Babel gencarkan kampanye stop kekerasan terhadap anak

Ia mengatakan Pemprov Kepulauan Babel melalui Program Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung (Gule Kabung), telah meninjau kondisi Wawan di Kelurahan Padang Mulia, Kabupaten Bangka Tengah yang dipasung di sebuah ruang kecil berukuran 3x2 meter.

"Jadi, kita bersama-sama bertanggung jawab agar Wawan segera bisa dipindahkan untuk dirawat selama enam bulan di RSJ," katanya.

Ia menyatakan semua biaya perawatan Wawan ini akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel. "Kita rawat selama enam bulan dan kalau sudah normal pun tetap terus direhabilitasi selama dua tahun," ujarnya.

Menurut dia, tindakan medis kepada ODGJ ini dapat dilakukan hanya jika mendapat persetujuan dari pihak keluarga. Untuk itu, pihaknya memberikan waktu kepada pihak keluarga untuk melakukan perundingan, sehingga dapat menentukan jalan terbaik bagi kesembuhan Wawan.

Baca juga: Babel gencarkan "Gule Kabung" sosialisasikan pembangunan PLTN

Baca juga: Babel berikan  UMKM Award ke pelaku usaha dan disabilitas


"Kita masih menunggu persetujuan dari keluarga dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada jawaban, nanti pak lurah yang menginformasikan, apakah bisa kita rawat di RSJ atau tidak," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Me Hoa mengapresiasi Gubernur Kepulauan Babel yang sudah tanggap terhadap keluarga ODGJ.

"Program Gule Kabung merupakan aksi nyata dalam melayani dan merespons persoalan masyarakat," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023