Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menyelidiki dugaan korupsi biaya penggantian harga tiket kepulangan para diplomat dari luar negeri yang merugikan keuangan negara Rp6,05 miliar.

"Ya kasus itu masih dalam penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi biaya perjalanan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta keluarganya pada 2009 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,05 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, sedikitnya ada tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan untuk keperluan perjalanan dinas para pejabat itu. Namun, penghitungan kerugian negara selama 2009 didapat dari data kerja sama Kementerian Luar Negeri dengan empat rekanan.

Penggelembungan biaya perjalanan itu dilakukan ketika para pejabat mengklaim biaya tersebut. Salah satu cara penggelembungan adalah dengan menggunakan invoice kosong yang diberikan oleh pihak rekanan. Dengan demikian, para pejabat bisa dengan leluasa menentukan harga tiket.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010