Jakarta (ANTARA News) - Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar prostitusi menggunakan jaringan internet dan menangkap satu tersangka, demikian Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy mengungkapkan, tersangka bernama YD (33) diduga mengelola prostitusi dua laman yang diantaranya laman pribadi.

Di kedua laman itu, tersangka menawarkan wanita pangggilan dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung negosiasi antara calon pengguna dengan tersangka juga mengaku menyediakan perempuan  remaja dengan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif wanita lain.

"Tersangka mengaku sudah setahun menjalani bisnis ilegal ini. Namun itu masih sebatas pengakuan saja dan masih perlu dibuktikan lagi sudah berapa lama dia sebenarnya mengelola "bisnis" itu," kata Boy.

Untuk menjaring pelanggan, tersangka memajang foto-foto wanita di kedua laman itu, sementara calon pelanggan yang tertarik akan menghubungi tersangka melalui nomor telepon yang tertera dalam kedua laman.

Lewat kontak telepon itulah, transaksi prostitusi berlangsung.

Untuk menjalankan aksi ini, tersangka menggunakan satu rumah di Jakarta Selatan yang digunakan untuk menampung wanita yang dijajakan.

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua lembar slip pembayaran, dua lembar handuk, satu lembar selimut, satu potong pakaian dan satu alat kontrasepsi.

Tersangka dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang prostitusi. (*)
S027/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010