Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dan menelusuri data yang menyebutkan politisi PDI Perjuangan (PDIP), ZEM, sebagai salah satu pihak yang diduga menerima dana Bank Century.

"Tentu nama itu akan ditelusuri. Intinya bagaimana mengungkap kasus ini, apa ada tindak pidana korupsi atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin.

Johan membenarkan, KPK telah menerima sejumlah data, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus Bank Century.

Namun, dia tidak mengetahui apakah data-data tesebut memuat dugaan keterlibatan ZEM.

Johan menegaskan, data PPATK yang diterima oleh KPK berbeda dengan data yang diterima oleh kepolisian.

"Yang diberikan ke KPK diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," kata Johan.

Johan menjelaskan, dugaan tindak pidana dan fase kejadian dalam kasus Bank Century sangat beragam. Oleh karena itu, KPK harus benar-benar mendapat kejelasan tentang keberadaan peran ZEM.

"Proses terkait dengan nama itu terjadi dimana kan harus jelas. Apakah masuk tindak pidana korupsi atau yang lain," kata Johan.

Sebelumnya diberitakan, politisi PDI Perjuangan, ZEM, disebut-sebut terkait dengan aliran dana Bank Century.

Dokumen yang didapat Antara di Jakarta itu menyebutkan, ZEM teridentifikasi pada periode 2007/2008 secara rutin telah menerima setoran valas tanpa disertai fisik bank notes-nya ke rekening atas nama yang bersangkutan di Bank Century.

Dokumen itu juga menyebut pada 2008 ZEM telah menerima dana valas secara tunai dari Bank Century dalam jumlah relatif besar namun tidak dicatat dalam pembukuan bank.

Sumber asal dana valas yang disetorkan ke rekening ZEM ataupun yang diserahkan
langsung kepada ZEM diindikasikan berasal dari penggelapan kas valas Bank Century yang dilakukan oleh DT.

Pada tahun 2008, ZEM disebut-sebut teridentifikasi sebanyak dua kali menitipkan dana tunai sekitar Rp10 miliar di Bank Century. Dana itu diambil langsung oleh petugas Bank Century dari sekretaris NDB yang berlokasi di Wisma Bakrie 2 di Kuningan.

Selanjutnya, ZEM juga beberapa kali pernah meminta bantuan petugas Bank Century
untuk melakukan pembayaran beberapa kartu kredit milik ZEM dengan jumlah ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Dokumen itu juga menjelaskan rincian kasus yang dilakukan ZEM yaitu, transaksi
setoran valas tanpa ada bank notes-nya ke rekening giro valas ZEM, penyerahan valas kepada ZEM tanpa dilakukan pembukuan, penitipan dana milik ZEM di khasanah Bank Century dan transaksi pembayaran kartu kredit ZEM.

Disebutkan juga total setoran dana valas ke rekening giro valas ZEM sebesar 258.500 dolar AS (2007), dan 78.592 dolar AS (2008), dengan total 337.092 dolar AS.

Sementara total penarikan dana valas dari rekening giro valas ZEM, 260.825 dolar AS (2007) dan 77.803,83 dolar AS (2008), dengan total 338.629 dolar AS.

Disebutkan juga, total penyerahan dana valas ke ZEM pada 5 Maret 2008 sebanyak
50.000 dolar AS, tanggal 16 Mei 2008 sebesar 2.400 dolar AS dan pada 17 Juli 2008 sebanyak 165.000 dolar AS, sehingga total sebesar 217.400 dolar AS.

ZEM juga disebut-sebut masih memiliki rekening di Bank Mutiara (dulu Bank Century) sampai 21 Desember 2009 dengan saldo sebesar Rp65.691.766 di rekening Giro Mutiara Rupiah, di rekening Giro Mutiara Valas sebesar 192.16 dolar AS, di rekening Tabungan Rupiah sebesar Rp92.088.685, dan Deposito Mutiara Rupiah sebesar Rp2.250.000.000.

ZEM saat dikonfirmasi mengatakan sebaiknya dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dana kas Bank Century itu mengacu pada data asli dari Pusat
Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Coba lihat dari dokumen PPATK yang benar. Beberapa kali banyak yang menulis
tetapi datanya berasal dari dokumen tidak benar, banyak itu," katanya.

ZEM juga membantah dirinya terlibat dalam aliran dana Bank Century. "Soal aliran dana saya tidak terlibat. Yang bermain dalam kasus Century itu siapa, kalau saya terlibat ini politiknya jungkir balik dong," katanya.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010