Musi Rawas (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, diminta menjalankan tugasnya dengan benar agar berbagai masalah terkait pemilu tidak menjerat petugas KPU di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Sumatra Selatan Ong Berlian, saat membuka sosialisasi Pilkada Musi Rawas di Lubuklinggau, Senin.

"Ada beberapa pasal dalam UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah yang dapat mengenakan sanksi pidana kepada KPU, ini seperti yang diatur dalam pasal 115 sampai 119, tentang ketentuan pidana bagi penyelenggara dan peserta pemilu," katanya.

Namun, katanya, pasal-pasal tersebut tidak perlu ditakuti asal KPU Musi Rawas dapat menjalankan tugasnya dengan benar.

Sosialisasi yang diadakan KPU Musi Rawas tersebut sebagai salah satu tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 5 Juni 2010, dimana tujuannya untuk menyebarkan informasi tentang pelaksanaan pilkada.

Tahapan-tahapan pilkada maupun program kerja yang akan dilaksanakan, selanjutnya sebagai bahan pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus menyalurkan pemilih dalam pelaksanaan pilkada nanti.

Sementara itu Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratnawati Ibnu Amin menuturkan, KPU adalah suatu kelembagaan "setengah malaikat" dalam setiap pelaksanaan pemilu, kendati KPU juga dekat dengan godaan.

Untuk itu KPU Musi Rawas nantinya agar tidak coba-coba untuk bermain, karena dengan posisinya itu dapat terjerembab dalam permasalahan bila tidak pandai mengontrol diri.

Dalam artian tidak masuk ke dalam kinerja haram (bermain kotor) atau abu-abu (bermain dengan cara halus) serta menjalankan tugas dengan benar (jalur halal).

Pernyataan Wabup Ratnawati tersebut, kontan mengundang tawa peserta sosialisasi yang berasal dari kalangan mahasiswa, pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, dan organisasi massa serta anggota KPU Musi Rawas.

Sementara itu Ketua KPU Musi Rawas Efriansyah menjelaskan, saat ini pihaknya baru melaksanakan tahapan pertama untuk sosialisasi yang di pusatkan di tempat tersebut.

Untuk tahapan sosialisasi selanjutnya akan dilaksanakan di 21 kecamatan di daerah itu. (NMD/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010