Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono terkait dugaan pelanggaran kode etik karena memberikan fasilitas kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto berupa kemudahan untuk keluar melalui pintu khusus di gedung KPK.

"Akan disampaikan keputusannya. Sebisa mungkin secepatnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Johan mengatakan, bagian Pengawasan Internal KPK masih terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Setelah pengusutan selesai, pengumuman akan segera dilakukan. Namun, Johan tidak bisa memastikan kapan pengusutan itu akan berakhir.

KPK akan berhati-hati dalam mengusut kasus itu, sehingga tidak akan salah dalam mengambil tindakan, termasuk dalam menjatuhkan hukuman.

Delapan lembaga antikorupsi yang tergabung dalam gerakan Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi (CICAK) sebelumnya mendesak KPK segera memeriksa Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono atas dugaan pelanggaran kode etik pegawai.

Lembaga antikorupsi yang melapor adalah, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Kemudian Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Transparency International Indonesia (TII), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan, Feri diduga telah mengalami konflik kepentingan dengan memberikan fasilitas kepada mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Menurut Febri, pada 4 Februari 2010, sejumlah aktivis antikorupsi yang sedang melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi kehutanan memergoki Wisnu Subroto dan Feri Wibisono berada dalam satu lift.

Keduanya menuju lantai dasar gedung KPK. Berdasar keterangan sejumlah pihak, Wisnu keluar menggunakan pintu khusus di gedung KPK dan diantar oleh Feri Wibisono yang juga mantan jaksa.

Pintu khusus yang berada di lantai dasar gedung KPK biasanya hanya digunakan oleh pegawai dan pimpinan KPK. Sedangkan semua saksi atau tersangka yang diperiksa selalu melewati pintu depan, tempat para wartawan menunggu.

Wisnu adalah saksi yang diperiksa oleh KPK untuk perkara percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kasus itu telah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka.

Menurut Febri, tindakan Feri patut diduga sebagai bentuk pelanggaran Peraturan KPK No 05 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai.

Aturan itu melarang setiap pegawai KPK untuk berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan terdakwa, tersangka, dan calon tersangka atau keluarganya atau pihak lainnya yang terkait yang penanganan kasusnya sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali oleh pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan.

Bagian lain aturan itu melarang pegawai KPK untuk melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan posisi sebagai pegawai komisi.(F008/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010