Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sugiri Syarief menilai pernikahan siri dan poligami bisa menghambat program keluarga berencana (KB).

Karena itu,draft Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan dinilai menguntungkan.

"Memang perkawinan siri dan poligami bisa menghambat program KB karena akan meningkatkan pernikahan yang pada akhirnya bisa menambah jumlah penduduk," kata Sugiri kepada pers, di Istana Wapres Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikemukakan usai menghadiriRakernas Pembangunan Kependudukan dan KB Tahun 2010 yang dibuka Wapres Boediono dan dihadiri Menpan EE Mangindaan.

Menurutnya, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan dinilai menguntungkan program KB karena frekuensi pernikahan bisa dicegah yang pada akhirnya bisa menekan angka kelahiran.

Selain itu pula, katanya, pelarangan poligami pun juga akan bisa menyukseskan program KB yang saat ini telah menjadi program nasional yang harus disukseskan secara bersama.

Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.

RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

Sugiri mengatakan pula, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama adalah usia menikah wanita di Indonesia masih pada kisaran umur 19,8 tahun.

"Tapi kita berharap dan berupaya agar pada 2014 nanti penentuan usia nikah di Indonesia akan ditentukan pada usia 21 tahun dan itu juga akan ikut menyukseskan program KB. Karena memang idealnya wanita menikah di usia segitu," kata Sugiri.

Dikatakan pula, minat kaum pria sampai saat ini untuk ikut program KB dinilai masih sangat rendah dan itu terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia.(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010