Mamuju (ANTARA) - KPU Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menetapkan dua pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup) yang akan bertarung di Pilkada Mamuju tahun 2020.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan memimpin rapat pleno penetapan dua pasangan cabup-cawabup yang akan bertarung di Pilkada Mamuju 2020, Rabu.

Kedua pasangan calon yang ditetapkan KPU Mamuju yakni pasangan cabup-cawabup, Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas ud dan Habsi Wahid-Irwan Satya Putra Pababari.

Baca juga: KPU Kepulauan Meranti tunda penetapan satu pasangan karena COVID-19
Baca juga: Peserta Pilkada Denpasar sepakat tak gelar konser musik saat kampanye
Baca juga: KPU Ngawi tetapkan pasangan "OK" sebagai peserta tunggal Pilkada 2020


Ia mengatakan, surat penetapan keputusan rapat pleno pasangan calon Pilkada Mamuju tersebut telah diserahkan kepada perwakilan tim pemenangan pasangan calon.

Ia mengatakan, KPU Mamuju masih memberikan kesempatan melalui mekanisme yang berlaku kepada masyarakat jika ada yang mengajukan keberatan atas keputusan penetapan pasangan calon tersebut.

"Maksimal tiga hari setelah kami tetapkan, jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini silahkan tempuh, sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
 

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020