Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal Direktur Utama PT Optima Kharya Capital Securities Harjono Kesuma, tersangka kasus dugaan penggelapan dana PT AJB Bumiputera senilai Rp300 miliar.

"Pengajuan pencegahan keluar negeri tersebut dikarenakan tersangka Harjono Kesuma dikhawatirkan akan melarikan diri, selain itu dimaksudkan guna kepentingan penyidikan," kata Direktur II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Raja Erizman dalam suratnya tertanggal 15 Februari 2010 di Jakarta, Kamis.

Dalam suratnya, polisi mengatakan, kasus Harjono berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana ditentukan KUHP.

Kasus itu diduga dilakukan Harjono dan kawan-kawannya, sehingga Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Melalui surat nomor R/186/Dit-II/II/2010/Bareskrim meminta Harjono menghadap penyidik AKBP Supriyadi untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dan penggelapan dana.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Heru Winarko, sementara kasusnya ditangani oleh Kombes Pambudi Pamungkas dan penyidik AKBP Supriyadi.

AJB Bumiputera adalah salah satu nasabah PT Optima Kharya Capital Management, perusahaan terafiliasi dengan Optima Securities pimpinan Harjono.

Dana nasabah yang gagal ditarik dari grup Optima ditaksir mencapai Rp1 triliun, sedangkan Grup Optima diduga telah menggelapkan dana nasabah, termasuk milik AJB Bumiputera sebesar Rp300 miliar.

Selain Bumiputera, nasabah institusi Optima lainnya adalah PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, dan PT Jakarta Properti. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010