Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan hukuman penjara lima tahun untuk penyanyi Jung Joon-young dan 2,5 tahun untuk mantan pemimpin grup band F.T. ISLAND, Choi Jong-hoon, karena kasus pemerkosaan dan kejahatan lainnya.

Seperti diwartakan Yonhap, Kamis, hukuman itu lebih rendah dari yang diberikan pengadilan distrik Seoul pada November lalu. Joon-young sebelumnya diganjar hukuman lima tahun penjara sementara Jong-hoon juga lima tahun.

Namun Pengadilan Tinggi Seoul kemudian mengurangi hukuman itu menjadi lima tahun dan 2,5 tahun.

Baca juga: Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon dipenjara karena kasus pemerkosaan

Kedua penyanyi tersebut dihukum karena memerkosa wanita selama pesta minum di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016, lalu di Daegu pada Maret tahun yang sama bersama dengan orang lain terlibat dalam kasus ruang obrolan seluler.

Joon-young dijatuhi hukuman penjara yang lebih berat, karena didakwa atas tuduhan diam-diam merekam dirinya berhubungan seksual dengan wanita dan membagikan rekaman itu dengan teman-teman di obrolan seluler.

Sementara untuk kasus Jong-hoon, pengadilan memutuskan mengurangi hukuman penjara hingga setengahnya karena dia mencapai penyelesaian finansial dengan seorang korban.

Sebelumnya selama persidangan, kedua pelaku berdebat dan menyebut tindakan seksual mereka dengan beberapa korban dilakukan atas persetujuan bersama.

Namun pengadilan mengeluarkan putusan hukuman untuk keduanya dan menyatakan kesaksian para korban mereka dapat dipercaya.

Baca juga: Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young akan jalani sidang gabungan

Baca juga: Temuan baru kasus Jung Joon-young, video hingga obrolan vulgar

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020