Jakarta (ANTARA News) - Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta ikut menuntaskan kasus sengketa kepimilikan saham di PT Borneo Indobara (BI) Kalsel, agar terwujud rasa keadilan di kalangan masyarakat, kata tim advokasi dari LSM Gempita, Syamsul Bahri kepada pers di Jakarta, Jumat.

Syamsul Bahri didampingi kliennya pemilik PT BI, GE Haryanto, mengatakan, GE Haryanto telah mengirimkan surat kepada Presiden SBY sebanyak empat kali, yakni tanggal 9 November 2009, tanggal 7 Desember 2009, tanggal 4 Januari 2010 dan terahir 1 Februari 2010 yang berisi permohonan perlindungan hukum atas kasus penipuan yang menimpa dirinya segera diselesaikan di pengadilan.

Menurut Syamsul, kasus sengketa kepemilihan saham bermula pada 19 November 2003, saat itu GE Haryanto (GEH) pemilik BI, menyepakati menjual sahamnya kepada LM, direktur PT SKI. Namun, belum dilunasi pembelian ke GEH, oleh LM saham dijual ke PT RCI atas nama direktur HBK.

Dengan demikian, GEH hingga saat ini belum menerima dana dari hasil penjualan sahamnya, sedangkan laporan perkara atas penipuan yang diduga dilakukan LM dan GRH, masih belum tuntas di pengadilan, sehingga GEH meminta Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diharapkan segera menindaklnjuta perkara sengketa saham di PT BI.

Sementara itu GE Haryanto mengatakan, pada 11 Desember 2008, areal tambang batubara PT Borneo Indobara (BI) seluas 24.100 hektar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat disegel Polda Metro Jaya terkait belum adanya kepastian hukum mengenai sengketa kepemilikan saham perusahaan itu.

Penyegelan dilakukan setelah pemilik lama PT BI, GE Haryanto, mengadukan Lily Manaro dan Herry Beng Koestanto ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan transaksi saham PT BI.

Selain memasang "police line" Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memasang papan peringatan di lokasi tambang yang berada di Kecamatan Setui dan Angsana tersebut.

Peringatan tersebut antara lain bertuliskan "Dilarang keras melakukan seluruh kegiatan apapun, eksploitasi dan eksplorasi di areal pertambangan milik PT Borneo Indobara karena masih dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya".

Namun penyegelan hanya berlangsung seminggu hingga akhir Desember 2008, sehingga areal kini ditandai pemilik oranng lain, kata Haryanto.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010