Jakarta (ANTARA Neews) - Dugaan kasus mafia batubara dalam sengketa Borneo Indobara (BI) kembali mencuat, pihak pelapor yang juga pemilik sah PT Borneo Indobara, GE Haryanto meminta pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menyelesaikan kasus yang menimpanya.

GE Haryanto dalam suratnya kepada Satgas Pemberantasan Mafian Hukum  di Jakarta, Kamis, mengatakan, bahwa kasus sengketa kepemilikan saham yang sudah lima kali dilaporkan kepada Presiden SBY dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu telah berlangsung sejak 19 November 2003.

Saat itu GE Haryanto, pemilik PT Borneo Indobara, menyepakati menjual sahamnya kepada LM, direktur PT SKI. Namun, belum lunas pembelian saham ke GE Haryanto, oleh LM saham PT BI tersebut dijual kepada HBK melalui PT RCI.

Menurut GE Haryanto, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilakukan penyerahan tahap 2 berkas berikut tersangkanya atas nama LM. Sedangkan HBK yang pernah diberikan SP3, penyidikannya telah dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya dan berkas tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI.

Atas dasar itulah, menurut GE Haryanto dalam suratnya kepada Presiden SBY dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Kejati DKI Jakarta segera memproses berkas HBK untuk dinyatakan lengkap (P21) karena kasusnya mempunyai kaitan erat dalam kerangka bangun deelneming (penyertaan) dengan berkas perkara tersangka LM yang sudah lebih dahulu P21 dan sudah 2 tahun 4 bulan belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, keduanya, kata Haryanto, dalam suratnya tersebut, tidak ada alasan lagi untuk tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu lantaran sesuai dengan surat Kejati DKI yang dikirim kepada Kapolda Metro Jaya U.P. Direktur Reserse Kriminal Umum pada tanggal 31 Desember 2009 yang tembusannya diterima GE Haryanto.

"Saya mengharapkan Kejati DKI bersungguh-sungguh dengan rasa berkeadilan dalam menangani kasus Borneo Indobara ini. Karena saya sudah bertahun-tahun menanti kepastian hukum ini," katanya.

Terakhir, GE Haryanto mengirim surat yang ke lima kalinya ke Presiden SBY tanggal 16 Agustus 2010 untuk ikut memantau perkembangan hukum yang dialaminya, tapi belum ada respon sama sekali.

Sesuai dengan Surat GE Haryanto kepada Presiden dan Satgas Mafia Hukum, dikhawatirkan ada upaya dari pihak kejaksaan untuk berkas perkara tersangka LM akan diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) tanpa berdasarkan hukum dan sangat melukai rasa keadilan terhadap dirinya selaku korban atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka LM.(*)
(ANT/R009)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010