Bila rumah sakit tidak memiliki spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, bisa meminta kepada PerdosriJakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan pelayanan rehabilitasi medik termasuk yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan indikasi medis dan standar pelayanan.
Menurut siaran pers dari BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Jumat, pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN komprehensif, termasuk kepada peserta yang mengalami gangguan fisik dan fungsional serta memerlukan pelayanan rehabilitasi medik.
Pelayanan rehabilitasi medik diberikan oleh tim yang terdiri atas spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi sebagai dokter penanggung jawab pasien, rehabilitasi medik, fisioterapis, terapis wicara, terapis okupasi, psikolog, perawat rehabilitasi medis, orthotic prosthetic, hingga petugas sosial medik.
Ketua Umum Perhimpunan Besar Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PB Perdosri) Tirza Z. Tamin mengatakan pelayanan rehabilitasi medik dilakukan melalui pendekatan sistem pelayanan satu pintu.
"Artinya setiap pasien harus mendapatkan pengkajian, penegakan, diagnosis medis dan fungsional, prognosis, penetapan tujuan, serta penetapan tatalaksana rehabilitasi medik sesuai dengan regulasi," katanya.
Baca juga: Rehabilitasi medik agar stroke tak tinggalkan kecacatan
Tirza mengatakan pendekatan tersebut penting karena pelayanan rehabilitasi medik adalah tindakan yang memerlukan waktu cukup panjang. Apabila tidak dilakukan dengan tepat, akan membuat pasien menghabiskan waktu yang lama tanpa hasil terapi yang jelas.
Di sisi lain, pengelolaan tindakan rehabilitasi medik yang tidak tepat dapat menyebabkan risiko terhadap keselamatan pasien, misalnya memberikan modalitas terapi diatermim, atau terapi panas dalam, yang dapat menyebabkan luka bakar atau tidak boleh dilakukan pada pasien pada kasus tumor.
"Asesmen kebutuhan rehabilitasi medik harus diberikan spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi sebagai dokter penanggung jawab pasien. Bila rumah sakit tidak memiliki spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi, bisa meminta kepada Perdosri," tuturnya.
Tirza mengatakan Perdosri tengah berupaya memenuhi ketersediaan spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi di rumah sakit, khususnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS tanggung kembali tiga layanan kesehatan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020