Padang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta daerah-daerah yang rawan bencana gempa supaya memprioritaskan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat terhadap gempa.

"Saya akan membuat Surat Edaran (SE) kepada daerah-daerah yang berada di zona potensi gempa supaya membuat perda sehingga ada jaminan fasilitas umum," katanya di Padang, Minggu.

Mendagri mengadakan kunjungan kerja ke Sumbar terkait peluncuran Program Intership Indonesia atau Magang Dokter Baru bersama Menkes RI dan Mendiknas di auditorium Kantor Gubernuran pada hari Senin (22/2).

Gamawan menjelaskan Menlu Jepang saat datang ke Sumbar menyampaikan hal yang wajib adalah jaminan terhadap fasilitas umum, seperti supermaket, sekolah, hotel, kantor pemerintahan, dan rumah sakit.

"Sewaktu di Airport Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Menlu meminta perhatian kepada fasilitas umum yang potensi terjadinya kematian massal kalau bencana gempa terjadi," katanya.

Oleh karena itu, kata mantan Gubernur Sumbar itu, pembangunan konstruksi gedung faslitias umum harus memenuhi standar dengan kekuatan gempa skala richter tertentu.

"Itu bisa dibuat Perda Perlindungan masyarakat terhadap gempa, karena kewenangan izin mendirikan bangunan (IMB) ada pemerintah kota dan kabupaten," katanya.

Misalnya, rumah sakit itu harus yang terakhir roboh, karena terkait orang sakit yang tidak berdaya di dalamnya.

"Biarlah mahal dalam pembangunannya, karena di dalamnya ada orang patah tulanglah, sakit lainnya yang tidak bisa keluar," katanya.

Selain itu, supermarket atau mall yang sampai ribuan orang yang mengunjungi. "Coba kalau pembangunannya sia-sia dan terjadi gempa lalu roboh, seketika mati seribuan orang di situ," katanya.

Perang saja, katanya, dalam satu hari hanya mati lima orang, misalnya saja tentara menyerang Afghanistan hanya tujuh orang yang mati.

Namun, karena hidup di daerah gempa dan mall yang ada tidak sesuai standar, maka ribuan orang bisa mati dalam sesaat. "Makanya tidak boleh main-main," katanya.

Selain itu, Perda tersebut harus bisa juga memberikan sanksi kepada aparat yang melakukan pengawasan dan terhadap pihak yang mendirikan bangun karena tidak menaati persyaratan yang ditentukan.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengingatkan kabupaten dan kota di Sumatara Barat yang sebagian besar rawan terkena dampak gempa agar membuat Perda tentang Perlindungan Masyarakat terhadap gempa.

"Tak kalah pentingnya, daerah yang berada pada patahan, baik patahan semangka maupun patahan Indo-Austria. Kalau pihak eksekutif belum mulai, maka pembuatan perda bisa dari inisiatif legislatif dan perlu diprioritaskan," katanya. (SA/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010