Jakarta (ANTARA News) - Seniman dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet melakukan roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mendiskusikan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi perkawinan siri.

"Saya menjadi pembicara dalam roadshow ke sejumlah daerah di Indonesia untuk berdiskusi soal nikah siri," kata Ratna Sarumpaet kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Ratna menjelaskan, beberapa daerah yang telah ia kunjungi adalah Ternate, Ambon dan Bali, serta beberapa daerah lagi yang belum dia pastikan.

Ia menjelaskan, dari hasil diskusi bersama para aktivis perempuan dan anak di sejumlah daerah, masyarakat umumnya sependapat jika RUU itu diperlukan.

"Daraf RUU menyebutkan jika orang menikah harus mencatatkan perwakinannya, jika tidak dicatat baru dianggap melanggar pidana, dan menurut saya ini tidak perlu dikaitkan dengan soal agama," katanya.

Ia juga menambahkan, peraturan tersebut akan menjadi kontrol bagi pernikahan siri yang selama ini dinilai merugikan perempuan dan anak.

Sementara itu, draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana perkawinan siri, perkawinan mut`ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.

RUU itu juga mengatur perceraian di luar pengadilan, karena perzinaan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah orang yang tidak berhak. RUU ini juga memuat sanksi penjara enam bulan hingga tiga tahun terhadap pelanggarnya. (*)
W004/E001/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010