Bengkulu (ANTARA News) - Dana Pilkada serentak yang dianggarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebesar Rp62 miliar sudah bisa dicairkan, kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Bengkulu, Hasanudin, Selasa.

"Anggaran 2010 sudah disahkan legislatif. Jadi, sudah bisa dicairkan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan. Namun, sampai saat ini KPU belum mengajukan usulan dana," katanya.

Hasanudin mengatakan, sebelumnya KPU provinsi mengajukan pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk mendanai tahapan Pilkada yang sudah dimulai pada Januari lalu, namun tidak bisa disetujui karena dasar hukumnya tidak kuat.

Sementara anggaran Pilkada gubernur/wakil gubernur dan enam bupati tersebut sudah bisa dicairkan, karena sudah disetujui oleh DPRD dan sudah melalui verifikasi Mendagri.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan, mengatakan, pihaknya mengajukan pinjaman kepada Pemprov sebesar Rp3 miliar untuk membiayai kegiatan tahapan Pilkada yang sudah dimulai antara lain perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sepuluh kabupaten/kota.

Berdasarkan jadwal Pilkada serentak yang disusun KPU provinsi bersama KPU 10 kabupaten/kota, tahapan Pilkada untuk pemutakhiran data sudah dimulai sejak 2 Februari lalu.

"Akibatnya kami tidak bisa bekerja secara maksimal untuk melakukan pemutakhiran Daftar Potensi Pemilih Pemilu yang saat ini sudah didistribusi ke kabupaten/kota," katanya.

Tahapan Pilkada yakni validasi data pemilih sudah dimulai pada bulan ini dengan menyerahkan Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) ke kabupaten/kota untuk diverifikasi.

Dunan mengatakan, pihaknya merancang pelaksanaan Pilkada serentak yakni pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati enam kabupaten yakni Kabupaten Mukomuko, Lebong, Kepahiang, Seluma, Rejang Lebong, dan Kaur yang digelar pada 3 Juli 2010.

Pelaksanaan Pilkada serentak juga masih terkendala oleh realiasasi dana `sharing` dari APBD provinsi dan kabupaten.

"Ada dana `sharing` yang harus dianggarkan dari APBD provinsi dan kabupaten yang melaksanakan Pilkada dan harus dibuat dalam nota kesepakatan dan inilah yang belum terlaksana hingga saat ini," katanya.

Sesuai dengan Permendagri No.57 tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah, dana yang bisa di-`sharing` tersebut antara lain dana honor petugas Pemilu, angkutan logistik, dan dana perjalanan dinas. (RNI/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010