Sukabumi (ANTARA News) - Empat tersangka kasus dugaan penyelundupan puluhan imigran asal Afghanistan dan Iran ke Australia melalui pantai Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan polisi Polda Jawa Barat, demikian Kapolres Sukabumi AKBP Herukoco di Sukabumi, Minggu.

"Keempat tersangka berinisial M, B, S, dan C telah dibawa ke Polda Jabar. Dari empat tersangka, dua diantaranya warga negara Pakistan dan Afghanistan," kata Herukoco.

Sabtu pagi kemarin, polisi juga mengamankan 93 orang imigran asal Afghanistan dan Iran di Kantor Imigrasi Sukabumi, setelah kedapatan melintasi Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Sabtu dinihari, menggunakan kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan.

Para imigran ini terdiri dari empat orang wanita, tiga anak-anak, dan 86 orang laki-laki dewasa, dan sempat ditampung di halaman belakang Kantor Imigrasi, Sukabumi.

Imigran mempertanyakan penahanan mereka karena beberapa dari mereka memiliki surat dari Badan PBB untuk Urusan Pengungsi atau United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Saat ini, lanjut Heru, keempat tersangka sudah ditahan satuan tugas (Satgas) Polda Jabar, selain itu polisi juga memeriksa beberapa sopir yang membawa bus Kementerian Pertahanan.

"Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Heru mengungkapkan, puluhan imigran kemungkinan besar akan diselundupkan ke Australia melalui Pantai Ujung Genteng karena pantai itu adalah daerah rawan penyelundupan.

"Puluhan imigran tersebut telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu sore (27/2)," katanya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi, Mirwan, mengatakan, pengiriman puluhan imigran ke Jakarta sudah memenuhi prosedur karena Kantor Imigrasi Sukabumi tidak mempunyai tempat penampungan seperti di Jakarta. (*)

K-SM/M027/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010