Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang WNI karena telah mengaku bersalah mencuri gelang emas milik seorang bayi perempuan berusia lima bulan di Suria KLCC, Kuala Lumpur.

Hakim Siti Shakirah Mohtaruddin menjatuhkan hukuman kepada Kamarul Zaman Yusoff, 31 Thn, terhitung sejak ditahan polisi 17 Februari 2010, demikian Utusan Malaysia, Selasa.

Kamarul Zaman didakwa dengan pasal 379 tentang penyiksaan karena mencuri rantai emas milik Nur Artirah Azlan bernilai RM1.200 (Rp3,3 juta), di kawasan belanja Suria KLCC, Kuala Lumpur 17 Februari 2010.

Hakim menambah hukuman lima bulan penjara kepada Kamarul dan satu kali cambuk karena tidak punya ijin tinggal yang sah di Malaysia. Hukuman itu juga dihitung sejak ditahan. Hakim memutuskan hukuman dilakukan serentak berarti hukuman penjara menjadi dua tahun ditambah lima bulan.

Kamarul Zaman yang tidak didampingi pengacara memohon kepada hakim untuk mengurangkan hukumannya karena ibu dan anaknya sedang sakit yang memerlukan perhatiannya dan dirinya terdesak untuk mendapatkan uang karena tidak bekerja.

Permohonannya tidak ditanggapi hakim.(Ant/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010