Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada seorang WNI karena telah mencuri gelang emas milik seorang bayi perempuan berusia lima bulan di Suria KLCC, Kuala Lumpur.

Hakim Siti Shakirah Mohtaruddin menjatuhkan hukuman kepada Kamarul Zaman Yusoff, 31 Thn, terhitung sejak ditahan polisi 17 Februari 2010, demikian koran Utusan Malaysia, Selasa.

Kamarul Zaman didakwa dengan pasal 379 tentang penyiksaan karena mencuri rantai emas milik Nur Artirah Azlan bernilai RM1.200 (Rp3,3 juta), di kawasan belanja Suria KLCC, Kuala Lumpur, pada 17 Februari 2010.

Hakim menambah hukuman lima bulan penjara kepada Kamarul dan satu kali cambuk karena tidak punya izin tinggal yang sah di Malaysia. Hukuman itu juga dihitung sejak ditahan. Hakim memutuskan hukuman dilakukan serentak berarti hukuman penjara menjadi dua tahun ditambah lima bulan.

Kamarul Zaman yang tidak didampingi pengacara memohon kepada hakim untuk mengurangkan hukumannya karena ibu dan anaknya sedang sakit yang memerlukan perhatiannya, dan dirinya terdesak untuk mendapatkan uang karena tidak bekerja. Permohonannya itu tidak ditanggapi hakim. (A029/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010