Pesawaran (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menginstruksikan kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk menghentikan tahapan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di daerah setempat.

"Instruksi itu tertuang dalam surat KPU Lampung nomor:270/42/KPU-LPG/III/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang pemberhentian tahapan pilkada di Kabupaten Pesawaran yang ditandatangani oleh ketua KPU Lampung, Edwin Hanibal," kata Penjabat Bupati Pesawaran, Haris Fadilah, saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Pesawaran, Selasa.

Ia mengatakan, berdasarkan surat tersebut pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan menyurati KPU setempat untuk menindaklanjuti surat tertanggal 1 Maret 2010 mengenai penghentian tahapan pilkada Pesawaran tersebut.

"Kami akan segera menyurati KPU Pesawaran dan memberi waktu satu minggu sesuai dengan keputusan dalam pleno, namun jika KPU Pesawaran tetap tidak mengindahkan surat ini, maka kami akan melaporkannya ke KPU Lampung" katanya.

Rapat pleno antara KPU Lampung dan anggota KPU Andi Nurpati serta DPRD Pesawaran dan penjabat Bupati Pesawaran, memutuskan dua butir kesepakatan yakni; KPU Pesawaran harus terlebih dahulu melakukan perubahan tahapan pilkada di Kabupaten Pesawaran sesuai dengan surat KPU yang pernah terbit.

"Keputusan tersebut berdasarkan surat KPU No.46/KPU/II/2010 tanggal 1 Februari 2010, surat KPU nomor 51/KPU/II/2010 tanggal 4 Februari 2010 dan surat KPU nomor 72/KPU/II/2010 tanggal 8 Februari 2010 serta surat KPU Lampung nomor 270/27/KPU-LPG/2010 tanggal 12 Februari 2010," ujarnya.

Sementara pada butir kedua ditegaskan KPU Pesawaran tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada karena anggarannya belum dicairkan pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, anggota KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, mengatakan, penghentian tahapan pilkada di Kabupaten Pesawaran juga diikuti dengan tahapan lain termasuk tahapan pencalonan yang harus diulang kembali karena tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU Pesawaran terkesan melompat-lompat sehingga tidak sesuai dengan peraturan KPU pusat nomor 62 tahun 2009.

Meski demikian, katanya, semua keputusan tetap berada di rapat pleno KPU Pesawaran.

"Tugas kami hanya melakukan supervisi terhadap KPU Pesawaran sesuai dengan perintah KPU pusat," kata Mulyaningsih. (AS*A054/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010