Pada Tanggal 9 Maret 2010

Jakarta, 3/3 (ANTARA) - Pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2010 Pemerintah Indonesia akan melakukan Lelang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara seri IFR0003 (reopening), IFR0005 (reopening), IFR0006 (new issue), dan IFR0007 (reopening) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2010.

Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:

Terms & ConditionsSurat Berharga Syariah Negara
IFR0003 IFR0005 IFR0006 IFR0007
(reopening) (reopening) (new issue) (reopening)
Tanggal Jatuh Tempo15 Sept 2015 15 Jan 2017 11 Maret 2021 15 Jan 2025
Tanggal Lelang 9 Maret 2010
Imbalan / Coupon 9,25% 9,00% Fixed rate 10,25%
Alokasi Pembelian
Non-kompetitif 30% dari jumlah yang dimenangkan
Tanggal Setelmen11 Maret 2010
Target Rencana Indikatif Rp1 Triliun
Peserta lelang Bank : PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero); PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT. Bank Permata, Tbk; PT. Bank Panin, Tbk; The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Tbk; PT. Bank OCBC NISP, Tbk; Standard Chartered Bank; PT. Bank CIMB NiagaTbk; PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk; PT. BPD Jawa Barat dan Banten; Citibank N.A.
Perusahaan Efek : PT. Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; PT. Trimegah Securities Tbk; PT. Bahana Securities.

Penjualan SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang, namun dalam pelaksanaannya penyampaian bids harus melalui Peserta Lelang yang telah terdaftar dan mendapat otorisasi dari Departemen Keuangan sebagaimana daftar tabel di atas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tanggal 2 Februari 2009, lelang dapat diikuti oleh Peserta Lelang dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Peserta Lelang yang menyampaikan penawaran pembelian SBSN untuk dan atas nama dirinya sendiri, hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Alokasi pembelian non-kompetitif masing-masing adalah sebesar tiga puluh per seratus dari jumlah penawaran yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang.

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.

Lelang dibuka pada tanggal 9 Maret 2010 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB, sedangkan hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Setelmen SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 akan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2010 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 31 Agustus 2009, dan telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.8/2009 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang Berasal Dari Barang Milik Negara.

SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 akan diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back yang telah mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-373/DSN-MUI/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009.

Bertindak sebagai penerbit SBSN seri IFR0003, IFR0005, IFR0006, dan IFR0007 adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

Keterangan lelang ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id atau menghubungi Direktorat Pembiayaan Syariah melalui nomor telepon (021) 3516296.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan



Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010