Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, Polri telah menetapkan 15 tersangka kasus latihan kemiliteran yang terjadi di hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

"Dari 15 orang itu, satu tersangka meninggal dunia karena tertembak saat penangkapan oleh polisi," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Unsur merencanakan aksi terorisme telah terpenuhi sesuai dengan UU No 15 tahun 2003. Sasaran mana yang menjadi aksi masih dalam penyelidikan polisi," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka saat ini masih ditahan di Mapolda Aceh dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penyidikan.

"Setelah diperiksa selama seminggu, mereka ditetapkan jadi tersangka dan akan dibawa ke Jakarta karena yang menyidik adalah Mabes Polri," ujarnya.

Polri masih memburu tersangka lain yang kabur karena diduga jumlah orang yang terlibat lebih dari 15 orang.

Ia mengatakan, polisi telah mendapatkan identitas para tersangka yang kabur saat penangkapan.

Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain empat senjata api laras panjang, empat magazen berisi peluru, granat asap, aneka atribut mirip militer dan sejumlah dokumen.

Mereka diduga melakukan latihan mirip kemiliteran antara lain cara menggunakan senjata api, latihan tempur, latihan penguasaan medan, latihan fisik dan baris berbaris.

Polri belum dapat memastikan apakah kelompok bersenjata ini terkait dengan jaringan kejahatan atau terorisme di tempat lain.

Di antara yang tertangkap terdapat satu tersangka yang diduga pernah mengenyam pendidikan kemiliteran di negara lain dan dalam kelompok itu, dia menjadi salah satu pelatih.

Para tersangka berasal tidak saja dari Aceh tapi juga berbagai tempat di Indonesia.

Polri menyesalkan jatuhnya korban jiwa dua warga biasa dalam penangkapan para tersangka akibat terkena tembakan.

"Kami belum bisa memastikan apakah dua warga sipil itu tertembak akibat peluru polisi atau peluru kelompok bersenjata," ujarnya.

Dua warga sipil itu ikut menjadi korban karena berada di kawasan dalam hutan saat polisi mengepung dan mengejar para tersangka.

"Lokasi pengepungan kan dalam satu kawasan hutan. Polisi mengejar kelompok ini ke dalam hutan," ujarnya.

Polri kini telah menurunkan petugas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa apakah ada kesalahan prosedur oleh petugas di lapangan yang menyebabkan dua warga sekitar ikut tewas.

(S027/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010