Jakarta (ANTARA News) - Dengan kepala tertunduk dan muka letih, Aguswandi Tanjung (57) pada Kamis sore mendengarkan tuntutan jaksa yaitu kurungan satu tahun enam bulan karena mencuri listrik untuk mengecas baterai handphone (HP)-nya di Apartemen Roxy Mas, Jakarta Barat.

"Kami meminta majelis hakim terhormat untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Roland S Hutapea dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rivai itu tertunda selama tiga jam dan dimulai sekitar pukul 16.00WIB karena menunggu kedatangan jaksa penuntut umum.

Jaksa menyebut Aguswandi melanggar Pasar 19 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 1985 yang diperbarui dalam Pasal 60 Ayat 1 UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan jo Pasal 363 (1) 3e KUHP tentang pencurian.

Roland mengatakan faktor yang memberatkan antara lain karena terdakwa adalah Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia yang seharusnya menjadi panutan. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan.Faktor yang meringankan adalah terdakwa sudah lanjut usia dan belum pernah ditahan.

"Barang bukti yaitu kabel listrik hitam 3 x 1,5 milimeter sepanjang 15 meter harus dimusnahkan," kata roland.

Dalam sidang itu majelis hakim tidak mendapat berkas tuntutan karena jaksa tidak membawa salinan dalam jumlah cukup. "Sudah siang datangnya, tidak lengkap pula," ujar hakim ketua.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yaitu Slamet Yuwono dari OC Kaligis and Associates, menilai jaksa penuntut umum tidak siap.

"Ini terlihat dari keterlambatan dan berkas yang kurang, adanya manipulasi fakta, serta pasal yang dituntutkan tidak terbukti.Pasal 363 ayat 1 intinya tentang pencurian di rumah tanpa izin sedangkan pak Agus melakukan pengambilan listrik di rumahnya," kata Slamet.

Sementara itu Aguswandi mengemukakan "Kita serahkan semua kepada pertimbangan hukum sesuai keadilan sebenarnya." Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/4) untuk mendengarkan pembelaan dari pihak Aguswandi.

Pada 8 September 2009 Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir dan menjadi tahanan hingga 3 Desember 2009 saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Ketua majelis Hakim Achmad Rivai ketika itu beralasan terdakwa sakit, selain Aguswandi adalah tulang punggung keluarga.

Aguswandi menduga kasus tersebut merupakan akibat dari sikapnya yang kritis terhadap pengelola apartemen dan ITC Roxy Mas. Aguswandi punya dua kios di pusat perbelanjaan tersebut. Awalnya, Aguswandi mempertanyakan perubahan sertifikat dan kenaikan biaya servis. Dia mengaku tetap membayar tagihan listrik dan air sesuai tarif lama.(ADM/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010