Jakarta (ANTARA News) - Tiga polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) diduga terlibat penculikan dan pemerasan terhadap Muhammad Randi Sani Alias Bandot (18) warga Kandang Besar, Ujung Menteng, Jakarta Timur.

"Ketiga oknum polisi itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Tiga oknum anggota Polda Jabar berinisial Bripka HS, Bripka END dan Brigadir RA itu ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada  23 Februari 2010.

Boy mengungkapkan para tersangka menangkap korban yang mereka tuduh  bandar Narkoba di rumah makan McDonald, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, 22 Februari 2010.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Bandung selama dua hari dan tidak diperbolehkan keluar dari mobil. Korban dipaksa  membayar sejumlah uang agar bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba.

Kabid Humas mengatakan pihak keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya karena korban tidak pulang selama dua hari.

Anggota Resmob Polda Metro Jaya meringkus para pelaku setelah terlebih dulu berpura-pura ingin bertemu.

Tiga polisi itu dibawa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk menjalani sidang disiplin dan kode etik setelah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidananya di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dikenakan Pasal 328 tentang Merampas Hak Kemerdekaan atau Penculikan jo. Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman selama enam tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit kendaraan milik pelaku, yakni sedan warna kuning, Avanza warna perak satu laptop merk Byon dan dua unit telepon selular.(T014/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010