Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya akhir pekan ini berhasil membongkar pemalsuan kartu kredit, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, Minggu.

"Dalam membongkar kasus ini, kami juga menangkap tiga pelaku," katanya.

Ketiga pelaku tersebut adalah, ERT (49) dan istrinya, PS (45), tinggal di Jalan Pucanganom Timur Gang I Nomor 39 Surabaya serta LP (23), warga Jalan Panduk 72, Panjang Jiwo, Surabaya.

Sementara seorang pelaku lainnya, Ko, yang bekerja di tempat persewaan komputer di Jalan Ketintang Surabaya hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Anom mengungkapkan, pasangan suami-istri, ERT dan PS meminta bantuan Ko untuk membuatkan KTP palsu dan slip gaji palsu pula. Ko mendapatkan honor Rp100.000,00 untuk setiap lembar KTP dan slip gaji palsu itu.

KTP dan slip gaji itu digunakan untuk mengajukan permohonan kartu kredit dengan bantuan LP, perempuan yang bekerja di BII.

Pasangan suami-istri itu tidak hanya mengajukan permohonan kartu kredit atas nama dirinya, melainkan juga untuk beberapa nama fiktif.

Menurut Anom, ada 39 kartu kredit yang didapat pelaku, dengan limit masing-masing kartu kredit berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta.

"KTP palsu dan barang bukti lainnya itu kini sudah kami sita untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Anom didampingi Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya AKP Arbaridi Jumhur. (M038/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010