Kuala Lumpur (ANTARA News) - Mahkamah Agung (Mahkamah Persekutuan) Malaysia, Senin, sahkan pemecatan Anwar Ibrahim sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan Malaysia pada 2 September 1988.

Keputusan ini dibuat secara bulat atau ketiga hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keputusan yang sama atas kasus ini.

Salah seorang hakim MA Alauddin Mohd Sheriff mengatakan, Yang Dipertuan Agong, sebagai raja Undang-Undang Dasar akan mengambil langkah atas masukan atau nasehat perdana menteri dan kabinet untuk membatalkan pelantikan Anwar sebagai wakil perdana menteri Malaysia.

Alauddin menyatakan tidak ragu bahwa perdana menteri Mahathir Mohamad telah menasehatkan Yang Dipertuan Agong untuk mencabut kembali pelantikan Anwar Ibrahim sebagai wakil PM dan menteri keuangan Malaysia.

Selain itu, terdapat afidavit (pernyataan tertulis) oleh pegawai khusus istana Yang Dipertuan Agong, yang tidak menolak bahwa Istana telah menerima keputusan itu.

Tidak menolak, menurut Alauddin, merupakan suatu pengakuan dan pembenaran.

Atas keputusan itu, Anwar Ibrahim mengungkapkan Yang Dipertuan Agong saat itu yakni Tengku Jaafar telah bertemu di Munich dan mengatakan kepadanya bahwa selaku Yang Dipertuan Agong sebetulnya tidak setuju dengan pencopotan Anwar karena bertentangan dengan UU Malaysia.

Pernyataan itu disaksikan oleh Tuanku Najihah dan Wan Azizah (istri Anwar Ibrahim). Dengan pernyataan ini jelas sudah bahwa pemecatan dirinya adalah salah karena Yang diPertuan Agong tidak setuju dengan keputusan tersebut tetapi dipaksa melakukan hal itu.

Anwar membandingkan dengan keputusan kasus dia dengan kasus di negara bagian Perak dimana Sultan Perak dengan kekuasaan mutlaknya telah memecat menteri besar (gubernur) dari oposisi, tetapi dalam kasus dia, perdana menteri lah yang mempunyai kekuasaan mutlak.

Salah seorang pengacara terkenal Karpal Singh mengatakan, keputusan Mahkamah Agung Malaysia ini menunjukan Dr Mahathir adalah seorang diktator ketika menjadi perdana menteri.

Anwar Ibrahim telah mengajukan gugatan pemecatan dia ke pengadilan negeri tahun 1998 lalu. Gugatannya ditolak pengadilan negeri tanpa persidangan. Kemudian Anwar naik banding ke pengadilan tinggi, namun keputusan yang keluar pada, 25 April 2007, adalah pemecatan Anwar Ibrahim adalah sah secara hukum. (Ant/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010