Pariaman (ANTARA News) - Korban gempa dan tanah longsor yang mengungsi akibat kampungnya ditimbun tanah di tiga kampung (korong) Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, bebas memilih tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar.

Kebebasan memilih TPS itu disepakati dalam pertemuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar), KPU Padang Pariaman, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patamuan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiga korong yang tertimbun tanah di Patamuan, Rabu malam.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar, Husni Kamil Manik yang memimpin pertemuan itu mengatakan, warga di tiga korong itu kini mengungsi ke tempat lain karena kampungnya telah tertimbun tanah dan dilarang ditempati lagi.

Tiga korong itu masing-masing Pulau Air, Cumanak dan Lubuk Laweh yang tidak lagi ditempati masyarakat setelah rumah dan kampung itu tertimbun tanah longsor, sedangkan warga yang selamat mengungsi ke korong tetangga hingga saat ini dan belum terdata sebagai pemilih pada tempat barunya.

Jadi di mana pun mereka mengungsi, dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumbar yang digelar bersamaan dengan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Padang Pariaman pada 30 Juni 2010.

Kalau mereka mengungsi di korong A, maka bisa menyalurkan hak suara pada TPS di tempat itu, meski nama mereka tercatat di daerah asalnya, tambah Husni.

Kebebasan memilih TPS itu, untuk tetap memberikan hak pilih para pengungsi sebagai warga negara, sedangkan pembuatan TPS di korong asalnya tidak dapat lagi dilakukan karena sudah tidak dihuni masyarakat, katanya.

Berdasarkan data Pemkab Padang Pariaman, jumlah warga korong Cumanak yang mengungsi sebanyak 59 kepala keluarga (KK), korong Pulau Air (23 KK) dan Lubuk Laweh (82 KK).

Tiga korong itu tertimbun tanah akibat gempa 7,9 skala Richter 30 September 2009 dan menyebabkan 45 warga di Korong Pulau Air meninggal dunia, Cumanak (75 orang meninggal dunia) dan di Korong Lubuk Laweh 132 orang meninggal dunia. (H014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010