Kupang (ANTARA News) - Pabrik Semen Kupang, satu-satunya industri semen di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekarang hanya tinggal kenangan karena tak ada lagi aktivitas di perusahaan tersebut.

"Sudah hampir tiga tahun ini, pabrik Semen Kupang tidak lagi beroperasi. Kami hanya berjaga-jaga di kawasan pabrik saja," kata Faizal, seorang anggota satuan pengamanan (Satpam) perusahaan menjawab wartawan yang berkunjung ke lokasi pabrik tersebut, Jumat.

"Kami hanya dengar bahwa perusahaan ini akan kembali beroperasi dengan sistem kerjasama operasional (KSO) antara perusahaan pengelola aset (PPA) dengan PT Sarana Agro Gemilang (SAG), sebagai pemenang tender. Namun, kapan realisasinya, kami sendiri juga tidak tahu," ujarnya.

Pabrik Semen Kupang tidak lagi beroperasi sejak Maret 2008 karena pailit. Para karyawannya pun dirumahkan secara sepihak oleh manajemen sehingga mengundang aksi protes dari mereka untuk menuntut hak-haknya.

PT SAG telah mengirim tenaga teknis dan manajemen untuk melakukan pembenahan dan perbaikan peralatan serta fasilitas Semen Kupang agar bisa beroperasi kembali.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan perusahaan tersebut kemungkinan akan mengundurkan diri, karena kondisi pabrik Semen Kupang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibenahi kembali, terutama mesin pengolahan semen, kecuali membeli mesin baru.

Pabrik semen ini dibangun pada 22 Desember 1980, dan merupakan satu-satunya pabrik semen berskala kecil yang menggunakan tungku tegak di Indonesia.

Pabrik berkapasitan 120.000 ton per tahun itu, diresmikan penggunaannya oleh Presiden Soeharto (alm) pada 14 April 1984 untuk beroperasi secara komersial.

Tujuan didirikannya pabrik semen tersebut, untuk melaksanakan dan menunjang kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya industri persemenan dan industri kimia dasar lainnya.

Pada 4 Januari 1991, status perusahaan tersebut dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 1991 perihal penyertaan modal negara ke dalam PT Semen Kupang dengan pengalihan saham PT Semen Gresik (Persero).

Pada awal berdirinya, PT Semen Kupang merupakan perusahaan patungan antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan Pemerintah Daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.

Setelah berubah status menjadi BUMN, perusahaan ini terus meningkatkan kapasitas produksinya sampai 570.000 ton pada 1998 melalui optimalisasi kapasitas `Cement Mill" dari 180.000 ton menjadi 270.000 ton, sampai didirikannya Pabrik Semen Kupang II dengan kapasitas 300.000 ton per tahun.

Namun, memasuki era 2000-an, pabrik tersebut sudah mulai mengalami pasang-surut, ibarat hidup enggan mati tak mau setelah pergantian direktur utama perusahaan itu, dari HM Sattar Taba kepada Abdul Madjid Nampira.

Karyawan perusahaan juga mulai panik, karena perusahaan tersebut dililit utang mencapai Rp30 miliar lebih, yang sebagian besarnya berasal dari PT Sewatama Jakarta sebagai perusahaan pemasuk energi listrik ke pabrik tersebut.

Karena tak sanggup melunasi utang sampai Rp25 miliar, PT Sewatama Jakarta memilih jalan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan PT Semen Kupang pada Maret 2008 lalu.

Para karyawan pun "dirumahkan" secara sepihak oleh manajemen, dengan alasan perusahaan tak sanggup lagi membayar upah karyawan.

Melihat situasi tersebut, Kementerian BUMN mencairkan dana sebesar Rp50 miliar dari APBN pada 2007 untuk menalangi utang-utang perusahaan serta memperbaiki manajemen yang terkesan amburandul itu.

Namun, dana yang dikucurkan dari APBN itu tidak jelas pemanfaatannya, sampai Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira harus berusuhan dengan aparat berwajib untuk mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan tersebut.

Ketika krisis keuangan terus menerpa industri semen tersebut, pihak manajemen berspekulasi akan menjual perusahaan itu kepada investor asing asal India.

Namun, skenario pihak manajemen itu hanya sebuat taktik belaka untuk menyenangi para karyawannya yang tengah gusar, karena tidak mendapatkan pengasong dari perusahaan yang "dirumahkan" secara sepihak.

Sejak Maret 2008, satu-satunya industri semen di NTT itu tak lagi beroperasi menyusul PHK yang dilakukan oleh PT Sewatama Jakarta, karena pihak perusahaan tak sanggup membayar utang sebesar Rp25 miliar dari penggunaan energi listrik itu.

Setelah PT Semen Kupang dinyatakan pailit, pabrik tersebut ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN.

PPA kemudian menggandeng PT SAG untuk mengoperasionalkan kembali pabrik Semen Kupang, namun perusahaan itu kemungkinan besar akan menarik diri karena kondisi pabrik Semen Kupang sulit untuk dipulihkan, kecuali membangun pabrik baru.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010