Pontianak (ANTARA News) - Faisal, kontributor Metro TV dan Arif dari Harian Metro Pontianak, yang disekap selama dua jam oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, telah dibebaskan.

Setelah melalui negosiasi antara pihak media dengan sekelompok mahasiswa, kedua wartawan itu kemudian dibebaskan, kondisi Faisal mengalami luka memar pada bagian pipi kanan dan tangan kanannya.

Sementara Arif hingga kini belum diketahui apakah mengalami luka memar seperti temannya atau tidak karena ia masih diamankan di Kepolisian Resort Selatan.

Menurut pengakuan Faisal, pada saat sekelompok mahasiswa dari fakultas teknik mau menyerang fakultas fisipol Universitas Tanjungpura, ia dan rekannya langsung mengeluarkan kamera untuk merekam kejadian itu.

"Melihat saya mau mengambil gambar, beberapa mahasiswa langsung memukul saya dan mengancam agar tidak mengabadikan aksi mereka," ujarnya.

Menurut Faisal, setelah itu mereka langsung merampas kameranya dan merusak kaset. "Lalu saya diseret sekira 300 meter dengan posisi rambut dicambak dan kepala dipelintir," ujarnya.

Perlakukan kasar itu tidak hanya selesai disitu. "Sewaktu disekap saya juga dipukuli dan diancam kalau besok sampai siar di televisi, maka berurusan dengan saya," kata Faisal menirukan ancaman yang dilakukan sekelompok mahasiswa.

Dalam kesempatan itu Faisal juga menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang tidak mengamankannya pada saat ia diseret. "Polisi yang berjaga hanya memandang saya tanpa melakukan apa pun," kesalnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing menyesalkan tindakan mahasiswa yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.

"Saya akan usut tuntas dan cari pelaku kekerasan itu," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris AJI Kota Pontianak Muhlis Suhaeri menyatakan, AJI Pontianak mengutuk keras semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa pun terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya mencari berita.

"Kita minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan sekelompok mahasiswa terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya agar memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, para pelaku kekerasan dapat dikategorikan menghalangi tugas wartawan dengan sengaja, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman hukuman, yakni kurungan dua tahun dan denda Rp500 juta serta ancaman pidana lainnya seperti penganiayaan, katanya.

Sebelumnya, bangunan sekretariat BEM Fisipol Untan telah dibakar oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari Fakultas Tehnik. Aksi penyerangan tersebut terkait dengan peristiwa Kamis (11/3) malam. Sejumlah mahasiswa Tehnik dikabarkan telah diserang oleh mahasiswa dari Fisipol.

"Sudah ada upaya mendamaikan pada pagi tadi. Tetapi entah mengapa, sore ini giliran Fisipol yang diserang," kata sebuah sumber dari lingkungan Untan.

Atas kejadian itu belasan motor mahasisa yang parkir di halaman kampus Fisifol tersebut mengalami rusak berat.

Dari pantauan di lapangan ratusan mahasiswa dari kedua fakultas itu masih saling berjaga-jaga disekitarnya.


(U.A057/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010