Temanggung (ANTARA News) - Sidang pertama kasus teroris dengan terdakwa Aris Ma`ruf di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu, mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Temanggung.

Menurut Kabag Ops Polres Temanggung, Kompol Sugiyanto Polres Temanggung menyiapkan sekitar 121 personel untuk pengamanan sidang teroris tersebut.

"Pada sidang kali ini tidak semua diterjunkan hanya dua peleton atau 60 personel yang diturunkan. Kami akan melihat eskalasi persidangan," katanya.

Selain dari jajaran Polres, katanya, juga mendapat bantuan pengamanan satu unit Densus 88 Polda Jateng.

Saat sidang berlangsung, sejumlah polisi berjaga di pintu masuk ruang sidang dan pintu gerbang kantor PN Temanggung.

Surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avilla Agus Awanto dan Hermin Widiningsih, Aris didakwa telah melakukan permufakatan jahat, menyembunyikan bahan peledak dan menyembunyikan Mustaghfirin dan Jabir yang terlibat kasus bom Bali II.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 junto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang .

Saat bersembunyi di rumah Aris di Lembujati, Banaran, Gemawang, Temanggung, Mustaghfirin mengajari terdakwa cara menggunakan senjata api.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Nurlan HN mengatakan akan menanggapi dakwaan JPU melalui eksepsi pada pekan depan.

"Kami merasa keberatan atas dakwaan bahwa Aris terlibat permufakatan jahat, padahal dia hanya melayani Mustaghfirin dan Jabir," katanya.

Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/3) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum.(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010