Tanjungpinang (ANTARA News) - Supir Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau, SCM (36), ditangkap anggota Polsek Tanjungpinang Timur saat asik bermain judi kartu bersama dua orang rekannya.

"Kami berhasil menangkap SCM bersama dua orang rekannya saat asik bermain judi jenis kartu remi pada Selasa siang (16/3)," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Missyamsu Alson kepada wartawan, Rabu.

Dia mengatakan, SCM yang diketahui sebagai supir Wakil Ketua DPRD Kepri tersebut melakukan perjudian bersama MA (37) seorang Direktur perusahaan pengembang perumahan dan DN (33) yang diketahui sebagai seorang Ketua RT 02 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang.

"Salah seorang rekan tersangka GS yang ikut bermain judi pada saat itu berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh polisi," ujarnya yang biasa dipanggil Alson.

Alson mengatakan, dari tangan ke tiga tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp375 ribu, kotak penyimpanan uang dan berbagai jenis kartu lain yang dijadikan tersangka untuk berjudi.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, rumah yang terdapat di Kampung Sumber Rejo, Kelurahan Pinang Kencana tersebut sudah sering dijadikan tempat berjudi oleh tersangka," kata Alson.

Menurut dia, ke tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 juncto 303 bis KUHP.

"Tersangka diancam dengan hukum kurungan 7 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka SCM mengatakan, dirinya bersama tersangka lain sudah tiga kali melakukan perjudian tersebut dengan alasan mengisi waktu luang pada saat istirahat kerja.

"Kami cuma iseng pak, untuk mengisi waktu luang dan kebetulan pada saat itu hari juga sedang hujan," ujarnya menyesali.

Menurut dia, taruhan dimulai dari Rp1.000 sampai Rp20 ribu dalam sekali putaran.

"Taruhannya tergantung pak, mulai dari Rp1.000, Rp5.000 sampai Rp 20 ribu," ujarnya.

Ketiga tersangka tampak menyesali perbuatan mereka dan mengaku menyesal telah melakukan tindak pidana perjudian itu.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010