Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyelidiki adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada napi yang kini berada dalam penjara dan terlibat kasus terorisme di Aceh.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar usai rapat tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah memerintah inspektorat untuk menyelidiki informasi itu.

Ia mengaku tahu masalah itu dari pemberitaan di media massa. "Saya perintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa. Apa betul atau tidak," katanya.

Menurut dia, Kementerian yang dipimpinnya akan menyelidiki setiap informasi yang terkait dengan pelanggaran yang ada kendati info itu berasal dari media massa.

Ia menyatakan, jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya napi yang mengendalikan aksi terorisme maka akan ada tindakan yang diambil baik kepada petugas Lapas maupun napi yang bersangkutan.

"Kalau memang informasi itu benar maka kita ingin selidiki dar imana dia mendapatkan HP. Petugas yang ada harus ditindak," katanya.

Sedangkan napi yang terlibat tidak akan mendapatkan keringanan sebagaimana yang diberikan kepada napi lain misalnya grasi atau pembebasan bersyarat.

Salah satu media menyebutkan bahwa dua terpidana kasus terorisme yakni R yang kini berada di LP Cipinang diduga beberapa kali komunikasi dengan dua tersangka kasus terorisme di Aceh yakni S alias I alias Sy (40) dan ZR alias AJ.
(S027/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010