Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam, menahan mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendi Siahaan (JES) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan iklan layanan masyarakat.

Journal memasuki mobil tahanan sekira pukul 20.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekira sepuluh jam. Tim penyidik KPK menahannya di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepada wartawan, Journal mengaku sebagai korban dari persekongkolan beberapa orang yang tidak suka kepadanya. Menurut dia, hal itu terkait dengan upayanya untuk menolak upaya penyuapan sebesar Rp40 miliar dari seseorang bernama Sauri Gading dalam kasus pembelian kantor Walikota Jakarta Barat.

"Saya disogok oleh Sauri Gading, dia sogok saya, miliaran, saya tolak, total Rp40 miliar. Untuk pribadi ke saya Rp5 miliar," katanya.

Akibat penolakan itu, menurut dia, sejumlah orang di Biro Hukum DKI Jakarta yang berniat menerima suap mulai mencari kesalahannya.

"Maka saya dimusuhi, dizalimi oleh instansi di mana saya bertugas di biro hukum, biro hukum yang menzalimi saya," katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan telah menahan tersangka proyek pembuatan iklan layanan masyarakat di DKI Jakarta.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta dalam kasus proyek pengadaan iklan," kata Johan.

Hasil penyidikan KPK menyatakan, Journal diduga menarik bayaran 10 persen dari proyek yang bernilai Rp5,6 miliar tersebut. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.

Johan menjelaskan, Journal dijerat dengan pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dalam kasus itu, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah orang, antara lain aktor Herman Felani. Pria yang pernah membintangi sejumlah film itu mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Alamsyah Hanafiah, pengacara Herman mengatakan, kliennya adalah Direktur Utama PT Global Vision, sebuah perusahaan penyalur iklan ke sejumlah stasiun televisi.

"Jadi perusahaan ini cuma penyalur produk iklan, bukan rekanan proyek pembuatan iklan," katanya.(F008/R009)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010