New Delhi (ANTARA News/WAM-OANA) - Setelah lebih dari dua dasawarsa penafsiran bebas hukum bagi penghapusan hukuman mati, pengadilan dan pemerintah mulai tambah keras, karena peningkatan aksi kejahatan termasuk aksi teror dan pembajakan.

Pemerintah India, Sabtu, memutuskan untuk mengubah hukum anti-pembajakan guna menjatuhkan hukuman mati atas pembajak, dan juga untuk mempersenjatai diri dengan wewenang untuk menembak-jatuh pesawat penumpang jika pembajaknya bermaksud menggunakannya sebagai "rudal", seperti yang dilakukan oleh para pembajak 11/9 di AS pada 2001.

Menteri Dalam Negeri P. Chidambaram, yang dihormati karena profesionalismenya dalam kementerian apa pun yang telah ia tangani pada waktu lalu, meminta pemerintah memastikan hukuman berat atas para penjahat, dan Kabinet Persatuan menerima permohonan itu Sabtu.

Ia memimpin Kelompok Menteri (GoM) yang dibentuk untuk mempelajari saran Kementerian Penerbangan Sipil mengenai masalah tersebut, dan menyampaikan pengesahan.

Juga diputuskan bahwa akan ada kebijakan tanpa perundingan total dengan pembajak.

"Sementara ada pembicaraan mengenai penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, pemerintah membentuk sekelompok menteri untuk membahas masalah ini" dan "usul tersebut telah disetujui oleh kabinet".

GoM meliputi Menteri Penerbangan Sipil Praful Patel, Menteri Hukum M. Veerappa Moily dan Menteri Pembangunan Sumber Daya Manusia Kapil Sibal --dua menteri yang disebut belakangan juga adalah pengacara kawakan di negeri itu seperti juga Chidambaram.

Pemerintah akan mengupayakan persetujuan Parlemen bulan depan untuk mengubah keputusan itu jadi hukum, dan mengubah Peraturan Anti-Pembajakan India, yang diberlakukan pada 1982.

Peraturan baru tersebut akan menjadi otoritas untuk memberi wewenang kepada Angkatan Udara India (AIF) guna mencegat untuk memaksa mendarat dan/atau menembak-jatuh setiap pesawat yang dibajak atau bermusuhan, terutama jika diduga pesawat tersebut akan digunakan sebagai "rudal" untuk menyerang instalasi penting.

Hukum yang akan diubah itu akan memungkinkan IAF, ketika diperintahkan oleh lembaga yang berwenang, untuk mencegat pesawat yang dibajak dan memaksanya mendarat.

Jika satu persawat yang bermusuhan dapat juga ditembak-jatuh dengan bukti bahwa pesawat itu dapat digunakan sebagai "rudal" untuk menyerang instalasi penting.

Itu juga mengingatkan bahwa pada 1999, beberapa pelaku teror telah membajak satu pesawat India Airlines ke Kandahar di Afghanistan, dan pemerintah harus membebaskan tiga pelaku teror yang sudah dipenjarakan di India untuk mengupayakan pembebasan penumpang yang disandera, sebagian di antara mereka tewas.

Perubahan tersebut menyerukan pemusnahan pesawat yang dibajak di wilayah India, jika pesawat itu belum lepas-landas. Klausul baru yang terpisah itu juga akan disisipkan untuk menghukum mereka yang melakukan perskongkolan guna membajak satu pesawat.

Pengadilan India juga telah bersikap tegas dalam mengganjar hukuman mati, dan baru pekan ini, seorang pria yang menjadi pembantu dijatuhi hukuman mati karena membunuh lima anggota dari satu keluarga tempat dia bekerja.

Dalam kasus lain, satu orang lagi dijatuhi hukuman yang sama karena memperkosa dan mebunuh seorang gadis kecil. (*)

C003/A011

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010