Manado (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengimbau masyarakat di daerah itu untuk melaporkan jika ada oknum tertentu yang meminta sesuatu terkait penanganan kasus korupsi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH di Manado Minggu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang datang untuk meminta sesuatu guna membantu penyelesaian perkara korupsi.

"Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejati Sulut, datang meminta sesuatu dengan iming-iming tertentu jangan dipercaya," kata Tololiu.

Reinhard Tololiu mengatakan, tindakan seperti itu tidak benar, sebab dirinya tidak pernah menyuruh siapapun datang ke warga untuk meminta-minta dengan imbalan akan dibantu.

"Bila ada yang melakukan seperti itu, segera mengkonfirmasi dan melaporkannya," katanya.

MenuruT Tololiu, dalam penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah tersebut, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kejaksaan tidak bisa dipaksa dengan aksi demonstrasi dalam penanganan kasus korupsi.

Dalam penanganan kasus itu, semua didasarkan pada alat bukti yang diperoleh.

Bila dalam penanganannya terdapat alat bukti maka akan diproses lebih lanjut, namun jika tidak ditemukan akan dibebaskan.

"Penanganan kasus korupsi tersebut, kejaksaan bekerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan-tekanan melalui aksi demonstrasi," kata Tolilu.

Dia menambahkan, tanpa adanya aksi demonstrasipun kejaksaan akan memproses kasus itu jika ada bukti, begitupula sebaliknya jika tidak ada alat bukti, walaupun dilakukan demonstrasi kejaksaan tidak akan memprosesnya.

"Jadi penanganan kasus korupsi semuanya didasarkan pada alat bukti bukan demonstrasi," katanya.

Sekarang ini kejaksaan menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah itu diantaranya, kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Talaud, dana hibah bencana alam di Talaud serta dana beasiswa Gerakan Daerah Orang Tua Asuh. (J009/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010