Solo (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Surakarta telah memeriksa mantan bendahara kesebelasan sepak bola Persis Solo, Anung Indro Susanto, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Persis Tahun 2007 senilai Rp10 miliar.

Kepala Poltabes Surakarta, Jawa Tengah, Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kanit Tipikor Sugeng Dwiyanto Senin mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik tipikor, diketahui bahwa bendahara Persis dianggap lalai.

Menurut Sugeng Dwiyanto, mantan bendahara yang dianggap lalai tersebut mengakibatkan tidak dibayarnya pajak para pemain Persis Solo yang seharusnya menjadi tanggung jawab oleh pihak managemen.

Akibatnya, lanjut dia, dengan tidak dibayarnya pajak penghasilan tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Menurut dia, kalau dilihat kapasitas saksi Anung, selaku pejabat Pemkot Solo dan juga pengelola keuangan Persis Solo, sangat disayangkan jika dia mengku tidak paham tentang mekanisme pembayaran pajak pemain.

Bahkan, saksi dalam keterangannya tidak paham hanya karena alasan para pemain itu tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Maka, pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemain tidak terurus.

Selain itu, petugas juga menemukan banyak kelalaian yang dilakukan managemen Persis Solo seperti masalah pembayaran bonus dan kelebihan pembayaran kontrak bagi pemain asing.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam, apakah kelalaian tersebut karena faktor kesengajaan atau memang ketidaktahuan.

"Kami masih menyelidiki apakah ini disengaja atau tidak kuncinya pihak pengelola keuangan," katanya.

Sementara itu, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan panitia anggaran eksekutif tahun 2007 Pemkot Surakarta, terkait pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Persis senilai Rp10 miliar dari APBD 2007.

Menurut dia, pihaknya akan memanggil dua pejabat pemkot, Rabu (24/3), untuk dimintai keterangan terkait munculnya dana bantuan bagi Persis Solo dari proposal yang diajukan oleh pihak managemen kesebelasan itu.

"Kami akan memeriksa dua pejabat pemkot atau anggota panitia anggaran eksekutif, yakni Tri Puguh Priadi dan Sri Suharyati," katanya.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010