Mamuju (ANTARA News) - Lima penyebab utama terjadinya perkara perceraian bagi pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sehingga jalinan rumah tangga yang mereka bangun harus diakhiri di Pengadilan Agama (PA) di wilayah itu.

"Ada lima penyebab terjadinya perkara cerai bagi pasutri di Mamuju sejak 2009 silam di antaranya adalah faktor ekonomi, tidak ada tanggungjawab, cemburu, gangguan pihak ketiga, KDRT dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga," kata Panitra Muda Hukum PA Mamuju, Rosdiana di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, dari lima penyebab perkara perceraian tersebut tercatat sekitar 55 kasus karena kurang harmonis, tidak ada tanggungjawab 19 perkara, masalah ekonomi 16 perkara, cemburu 10 perkara, gangguan pihak ketiga 12 perkara dan kasus KDRT sebanyak 2 kasus.

"Pasutri yang melakukan gugatan cerai di PN Mamuju rata-rata karena akibat kurangnya harmonis yang berujung pada perceraian," tuturnya.

Ia mengatakan, perkara gugatan cerai yang terjadi sejak 2009 mengalami peningkatan 40 persen dari tahun 2008 silam.

"Perkara perceraian yang kami tangani di PA Mamuju pada tahun 2008 lalu tercatat sekitar 130 kasus, sedangkan tahun 2009 mencapai 204 kasus termasuk 12 perkara tahun sebelumnya yang diselesaikan di tahun 2009," ungkapnya.

Dikatakannya, pasutri yang mengajukan perkara perceraian di Mamuju adalah pasutri yang masih berusia muda antara usia 25 tahun hingga 30 tahun.

Sedangkan usia di atas 30 tahun, kata dia juga mewarnai kasus perkara perceraian yang lebih banyak diakibatkan karena faktor hadirnya orang ketiga.

"Perkara perceraian yang diputus di PA Mamuju juga didominasi karena perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga, sedangkan penyebab lain yang mendominasi adalah masalah ekonomi," jelas Rosdiana. (ACO/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010